Berita  

Pendidikan Masyarakat Sebagai Ukuran Kinerja KPK

Ukuran Kinerja KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri bersama jajaran pimpinan KPK (Foto - kpk.go.id)

Jakarta, Semartara.News – Pendidikan masyarakat merupakan salah satu ukuran kinerja KPK. pendekatan dalam strategi pemberantasan korupsi ini telah dirumuskan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019—2023 selain pendekatan pencegahan dan juga penindakan.

Upaya itu melalui insersi maupun pembentukan mata kuliah, baik pendidikan formal maupun informal, termasuk juga dalam kaderisasi politik, masyarakat sipil, kementerian/lembaga, BUMN dan BUMD, pemerintah daerah, komunitas agama, dan masyarakat umum yang diharapkan dapat membudaya dan membentuk generasi bangsa yang antikorupsi.

Dikutip dari Antaranews.com, Minggu (3/1/2021), Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pendidikan masyarakat dalam hal ini Pendidikan Antikorupsi (PAK) adalah sebuah gerakan budaya dalam menumbuhkan nilai antikorupsi sejak dini. KPK berupaya masuk ke sektor pendidikan dengan penerapan PAK yang diharapkan bisa menjadi penguat budaya antikorupsi.

Untuk PAK di jenjang pendidikan, KPK juga telah masuk pada tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), dasar, menengah, sampai pendidikan tinggi.

Salah satu ukuran kinerja KPK di jenjang pendidikan tinggi yaitu, KPK melakukan beberapa pelatihan dan mendorong implementasi PAK. Implementasi ini bekerja sama dengan Kemendikbud, Kemenag, kementerian yang membawahi perguruan tinggi kementerian/lembaga (PTKL) serta lembaga layanan pendidikan tinggi (LLDIKTI), dan Koordinatoriat Perguruan Tinggi Islam Swasta (Kopertais) di seluruh Indonesia.

Saat konferensi pers “Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2020” akhir tahun lalu, lembaga antirasuah itu membeberkan capaian-capaiannya melalui PAK.

Pada 2020, Ghufron menyebut sebanyak 4.604 dosen pengampu/calon pengampu yang lulus mengikuti webinar “Pengembangan Kapasitas Dosen Pendidikan Antikorupsi”. Sebanyak 995 perguruan tinggi yang telah mengimplementasikan PAK pada pembelajaran yang terdiri dari 6.998 program studi.

Untuk PAK di jenjang pendidikan dasar dan menengah, KPK berhasil membuat kerja sama dengan 266 pemda pada level provinsi/kabupaten/kota yang mewajibkan PAK di tiap jenjang yang meliputi 147.011 sekolah dasar dan menengah serta 82.418 madrasah.

KPK juga telah melatih melalui PAK yang menghasilkan 1.133 guru terlatih mendidik antikorupsi dan 1.928 agen anak dan guru antikorupsi.

Tak hanya melalui pendidikan formal, KPK juga melakukan PAK di sektor politik, organisasi kemasyarakatan, dan keagamaan.

Dari upaya tersebut, KPK telah menyelenggarakan 10 serial webinar dengan tema “Pilkada Berintegritas”. Satu webinar dengan skala nasional dan sembilan lainnya di daerah. Webinar tersebut dihadiri 13.507 peserta webinar nasional dan daerah pada webinar kelas pembekalan “Pilkada Berintegritas 2020” dengan metode daring.

Sembilan partai politik (parpol) sepakat memasukkan PAK dalam pendidikan kader yang terdiri atas PDIP, Golkar, PKB, PPP, Demokrat, PKS, Gerindra, Nasdem, dan PAN melalui program PAK bagi politikus.

Sebanyak 105 kader parpol telah mengikuti kelas politik berintegritas dengan metode daring, 858 calon kepala daerah, dan 574 penyelenggara pilkada mengikuti kelas pembekalan “Pilkada Berintegritas 2020”.

Selanjutnya, 2.112 masyarakat umum mengikuti kegiatan “Webinar Series Integritas Masyarakat Sipil” pada masa pandemi, 4.159 santri dan 68 guru pondok pesantren dari 10 pondok pesantren mengikuti kegiatan “Webinar Roadshow Pesantren Amanah dan Antirasuah” (Pesantren Patuh).

Terakhir, sebanyak 180 guru sekolah minggu dari 91 sinode gereja seluruh Indonesia terlibat dalam kegiatan untuk mendorong seluruh sekolah minggu yang ada pada gereja-gereja pada sinode anggota Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengimplementasikan PAK.

Kegiatan Kampanye dengan Media Film (halaman selanjutnya…)

Tinggalkan Balasan