“Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Cipondoh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas dia.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku yaitu, Honda Beat milik pelaku dan korban dan satu unit Kunci Leter T lengkap dengan dua mata kuncinya.
Atas perbuatannya, ujar Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(Tri)