Akibatnya, sambung Kapolres, ketiga orang pelaku tersebut digelandang ke Polsek Teluknaga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Ketiga orang itu langsung dibawa dan ditahan ke Polsek Teluknaga untuk diproses lebih lanjut,” tandas Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas, ujar dia, berupa kabel jenis NYFGB dengan ukuran 4x10mm sepanjang 76 meter. ” Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman diatas satu tahun penjara,” ujar dia (Tri)