Berita  

Penangkapan Pelaku IKM Memprihatinkan

Penangkapan Pelaku IKM
Widi (sebelah kiri) usai menjenguk R di Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu 26 Maret 2022.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Proses penangkapan pelaku industri kecil alas kaki berinisial R (49), warga Perumahan Duta Asri, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Kamis 24 Maret 2022 malam oleh anggota Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat mengundang keprihatinan pemerhati Industri Kecil dan Menengah (IKM) Alas Kaki Tangerang, Widi Hatmoko.

Menurut Widi, penyangkaan terhadap R tersebut melanggar UU Nomor 20 Tahun 2016. Dalam hal ini, merupakan delik aduan, mestinya pihak pemilik Merek melakukan upaya-upaya persuasif terlebih dahulu terhadap pihak terlapor, sehingga pihak kepolisian tidak langsung menangkap dan menahan pelaku seperti penjahat Narkoba. 

Ia juga mengakui bahwa setiap orang yang tanpa hak menggunakan Merek yang sama atau merek terdaftar milik orang lain. dalam hal ini, barang dan jasa atau sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan, tidak benar secara hukum. Widi salah satu penggerak organisasi peralas kakian di Tangerang mengatakan, ada cara-cara yang lebih elegan untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan tidak asal memenjarakan orang sebelum ada keputusan pengadilan.

“Kan bisa kasih somasi dulu atau win-win solution, tidak ujuk-ujuk main tangkap dan menjebloskan ke penjara sebelum ada keputusan pengadilan seperti penjahat Narkoba aja,” ujar Widi usai menjenguk R di Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu 26 Maret 2022.

Penangguhan Penahanan

Berdasarkan hasil pertemuannya dengan pelaku dan keluarganya di Polsek Tanjung Duren, Widi menyebutkan bahwa pihak keluarga akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Kapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat. Penempuhan ini  agar pelaku bisa lebih tenang dalam menyelesaikan persoalan tersebut dengan pihak pelapor. Karena menurut Widi, berdasarkan mediasi dari perwakilan keluarga dengan pihak pelapor, sudah ada komunikasi.

“Pertama, yang bersangkutan kan tulang punggung keluarga, dan akan terus bernegosiasi dengan pihak pelapor sampai ada titik temu. Selain itu, supaya yang bersangkutan juga tidak merasa tersandera saat bernegosiasi dengan pihak pelapor. Tapi semua kita serahkan kepada pihak kepolisian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

Willy selaku anak kandung tersangka membenarkan jika pihak keluarga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Kami dari pihak keluarga akan mengajukan permohonan penangguhan, dan siap mematuhi prosedur dan perundang-undangan yang berlaku. Dan, kami yakin, pihak kepolisian akan lebih bijak dan berlaku adil. Karena polisi kan sahabat rakyat,” katanya.

Atas nama keluarga, Willy juga mengucapkan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Selain itu, juga akan menerima masukan dari pihak kuasa oleh perusahaan merek sepatu NIKE yang telah dijiplak tersebut.

Terkonfirmasi soal berapa banyak produksi dalam setiap harinya, Willy mengaku, memproduksi merek NIKE tersebut hanya mengikuti jumlah pesanan saja. Dan, jika tidak ada pesanan, tidak memproduksi sepatu dengan merek tersebut. (AK/Say)

Tinggalkan Balasan