Berita  

Pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina Setelah Diskresi Presiden

Pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina Setelah Diskresi Presiden
Terpidana mati kasus penyelundupan Narkoba, Mary Jane sebelum dipulangkan ke negara asalnya, Filipina. (Foto: Kahfi/Semartara.news)

Tangerang, Semartara.News – Mary Jane Veloso, wanita yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba dan dijatuhi hukuman mati, kembali ke negaranya, Filipina, setelah mendapatkan diskresi dari Presiden Prabowo Subianto. Mary Jane dipulangkan pada dini hari Rabu, 18 Desember 2024, melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan penerbangan Cebu Pacific Airlines 5J760.

Sebelum pemulangan tersebut, diadakan serah terima dan penandatanganan berita acara yang melibatkan pihak Indonesia, Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, serta perwakilan Filipina, Wakil Menteri Luar Negeri Eduardo Jose De Vega.

Pemulangan Mary Jane ke Filipina dilakukan berdasarkan diskresi dari Presiden Prabowo Subianto. Meskipun diskresi ini belum memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia, langkah tersebut dianggap sah dalam konteks administrasi negara.

Dalam konferensi pers yang diadakan Selasa malam pukul 22.00 WIB, I Nyoman Gede Surya Mataram menyatakan bahwa pemulangan Mary Jane adalah bagian dari kesepakatan kerja sama antara kedua negara, Indonesia dan Filipina.

“Tidak ada satu pun ketentuan dalam langkah ini yang dapat diartikan sebagai tindakan yang merugikan kedaulatan hukum negara Indonesia,” ungkap Surya dalam konferensi pers malam itu (17/12/2024).

Mary Jane Dilarang Kembali ke Indonesia

Surya juga menambahkan bahwa pemerintah Filipina berjanji akan menghormati keputusan pengadilan Indonesia yang berlaku dalam kasus Mary Jane. Namun, proses hukum yang berlanjut akan diatur sesuai prosedur hukum yang berlaku di Filipina, termasuk kewenangan untuk memberikan grasi atau amnesti.

“Namun, setelah pemindahan ini, Mary Jane akan dicatat dalam daftar larangan masuk ke wilayah Indonesia sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena ditemukan membawa 2,6 kg heroin. Ia dijatuhi hukuman mati pada Oktober 2010. Sebelum pemulangan, Mary Jane dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta. (Kahfi/Red)

Tinggalkan Balasan