Hukum  

Pemuda Yang Nekat Tusuk Temannya karena Sering Dibully di Tangkap Polisi

Ilustrasi Police line
Ilustrasi: Police line -(ist)

Sementara itu, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Balaraja. Mendapat laporan, lanjut Kapolres, petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP.

Kepada petugas, tambahnya, pelaku mengaku nekat menyerang korban lantaran kerap ditantang berkelahi dan adu mulut dengan pelaku.

Atas perbuatannya, kata Kapolres, pelaku  dijerat dengan Pasal 351 KUHP.l, tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan