Manado, Semartara.News – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) menggelar acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Bupati/Walikota se-Sulut tentang Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), di Kolongan, Minahasa Utara, Jumat (16/7/2021).
Dalam sambutannya, Gubernur Sulut Olly Dondokambey memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Manado, Bitung dan Tomohon, serta Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara, yang telah menyatakan tekad dalam kesepakatan dengan Pemprov Sulut dalam pembangunan di sektor lingkungan.
Gubernur juga menjelaskan, Pemprov Sulut telah melakukan berbagai upaya dalam mensiasati terjadinya gangguan terhadap kelestarian lingkungan, termasuk kelancaran proses pembuangan akhir sampah. Hingga tahun 2021, Pemprov Sulut terus berupaya memantapkan pembangunan infrastruktur berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan, termasuk dengan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
“Upaya-upaya tersebut antara lain yaitu meningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian tata ruang serta percepatan dan ketepatan pembangunan infrastruktur yang berkualitas,” jelas Gubernur.
“Untuk itu kedepannya kita akan menjalankan pembangunan dengan memperhatikan bahkan mengutamakan aspek lingkungan hidup, khususnya untuk pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, termasuk di dalamnya pengelolaan sampah regional dan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Medis,” sambungnya.
Gubernur menilai bahwa perkembangan pembangunan, perkembangan tingkat perekonomian dan pertumbuhan penduduk akan memberikan dampak dalam peningkatan volume timbunan sampah, yang apabila tidak dikelola dengan baik, dapat berpengaruh negatif terhadap kelestarian lingkungan.
“Untuk itu diperlukan suatu upaya perencanaan pembangunan ataupun sarana dan pra sarana yang memadai, guna meminimalisir potensi terjadinya gangguan terhadap kelestarian lingkungan dan kelancaran proses pembuangan akhir sampah,” ungkap Gubernur.
Lebih lanjut, Gubernur menuturkan bahwa pemerintah daerah wajib menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, terlebih yang bernilai sangat strategis layaknya PSEL, yang dalam pengimplementasiannya di daerah memerlukan sinergitas yang erat antara pemprov dengan pemkab/pemkot guna memperoleh capaian maupun sasaran yang optimal.
“Olehnya itu, Saya mengharapkan apa yang kita sepakati hari ini berdampak positif bagi daerah maupun masyarakat Sulawesi Utara, yang nantinya dapat terus dipergunakan dan dimanfaatkan dalam mendukung pembangunan yang berorientasi kepada kelestarian lingkungan di Bumi Nyiur Melambai, yang akhirnya mampu memberi dampak terhadap pencapaian Visi Pembangunan Nasional, menuju Indonesia Maju,” pungkas Gubernur.
Penandatangan Kesepakatan Bersama terkait Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Turut hadir dalam acara ini para pejabat terkait lainnya di lingkup Pemprov Sulut dan Pemkot Manado, Bitung dan Tomohon, serta Pemkab Minahasa dan Minut. (Herald)