Pemprov Banten Terbitkan Larangan Kembang Api dan Petasan Menyambut Tahun Baru 2026

Pemprov Banten melarang kembang api dan petasan jelang Tahun Baru 2026 demi keamanan, ketertiban, dan kepedulian sosial.
Gubernur Banten memberikan keterangan resmi terkait larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026 di Provinsi Banten. (Foto: Ist)

Kota Serang, Semartara.News – Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan kembang api dan petasan menjelang peringatan Tahun Baru 2026.

Keputusan ini diterbitkan oleh Gubernur Banten Andra Soni sebagai langkah untuk memelihara ketertiban publik, keamanan, dan keselamatan warga di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 mengenai Pembatasan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Saat Menyambut Tahun Baru 2026 di Provinsi Banten, yang ditandatangani di Serang pada 24 Desember 2025.

Dalam edaran tersebut, gubernur Banten mendorong dan secara tegas melarang semua warga agar tidak memakai, menyalakan, menjual, atau menyimpan kembang api dan petasan dalam segala bentuk dan variasi. Hal ini berlaku baik sebelum maupun selama perayaan Tahun Baru 2026.

Aturan ini bertujuan untuk menjamin kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang stabil. Lebih lanjut, larangan ini juga dimaksudkan untuk mencegah risiko bahaya seperti gangguan kesehatan, kebakaran, serta insiden kecelakaan yang sering terjadi karena penggunaan petasan, terutama di area pemukiman.

Gubernur Banten menekankan bahwa kebijakan ini memiliki nilai sosial yang lebih dalam sebagai bentuk simpati dan solidaritas terhadap para korban bencana alam di wilayah Sumatera. Pemerintah Provinsi Banten mengimbau masyarakat untuk merayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih simpel, aman, dan sarat kepedulian sosial.

Melalui edaran itu, gubernur Banten memerintahkan semua Bupati dan Wali Kota di Provinsi Banten untuk menerapkan kebijakan ini di daerah masing-masing serta melakukan kampanye informasi secara luas kepada masyarakat.

Pemerintah daerah juga diwajibkan berkoordinasi dengan pihak TNI, Polri, dan instansi terkait untuk pengawasan dan penegakan ketertiban umum. Selain itu, camat, lurah, kepala desa, pemimpin masyarakat, tokoh agama, dan pemuda diharapkan aktif memberikan edukasi kepada warga.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Banten berharap peringatan Tahun Baru 2026 dapat berjalan dengan aman, teratur, dan harmonis, serta menunjukkan empati sosial dari semua lapisan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan