Pemprov Banten Siapkan Payung Hukum Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal dan Rentan

Gubernur Banten dorong Raperda jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja informal & rentan. Pembahasan Perda pesantren juga dipercepat.
Momen Gubernur Andra Soni menyampaikan sambutan terkait pembahasan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (Foto: bantenprov.go.id)

Banten, Semartara.News – Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Banten diharapkan dapat meningkatkan pelayanan Pemprov Banten kepada masyarakat, terutama dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal dan kelompok rentan di Banten.

Pernyataan ini disampaikan setelah Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten yang membahas berbagai agenda, termasuk tanggapan gubernur terhadap pandangan fraksi mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten TA 2024, laporan hasil pembahasan DPRD atas LHP BPK terkait laporan keuangan Pemprov Banten TA 2024, serta tanggapan fraksi terhadap Raperda usulan DPRD tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Banten pada hari Selasa, 10 Juni 2025.

“Raperda tentang jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan inisiatif dari DPRD, dan akan segera dibahas melalui tahapan yang telah ditentukan,” ujar Andra Soni.

Lebih lanjut, Andra Soni menjelaskan bahwa setelah Raperda tersebut disahkan menjadi Perda, Pemerintah Provinsi Banten akan memiliki landasan hukum untuk memberikan intervensi kepada pekerja informal dan rentan, khususnya dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia mencontohkan kelompok pekerja seperti pengemudi ojek online, nelayan, dan petani yang akan mendapatkan manfaat dari Perda ini.

Selain itu, Andra Soni juga menerima saran dan masukan dari anggota DPRD Provinsi Banten mengenai percepatan pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menindaklanjuti sejumlah Perda yang telah disahkan, termasuk Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ia menegaskan komitmennya untuk membahas tindak lanjut Perda tersebut bersama dengan DPRD Provinsi Banten. (*)

Tinggalkan Balasan