Berita  

Pemprov Banten Luncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Pemprov Banten mengumumkan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk bebas sanksi.
Gubernur Banten, Andra Soni (Foto: Dok. Humas Pemrov Banten)

Serang, Semartara.News Gubernur Banten, Andra Soni, telah menandatangani Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 mengenai pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 27 Maret 2025. Kebijakan pemutihan PKB ini dihadirkan sebagai hadiah untuk masyarakat Banten dari Pemerintah Provinsi Banten.

“Siapa pun yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor akan dibebaskan, asalkan mereka membayar pajak untuk tahun 2025 atau pajak terakhir yang harus dibayarkan,” ungkap Andra setelah acara Silaturahmi Antar Ulama dan Umaro di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, dilansir Jumat, 28 Maret 2025.

Andra juga mengajak masyarakat untuk mempersiapkan diri menyambut Idul Fitri 1446 H dan memanfaatkan program pemutihan PKB yang akan berlaku setelah Idul Fitri, yaitu dari 10 April hingga 30 Juni 2025.

“Kami (Pemprov Banten) telah menyiapkan pelaksanaan pemutihan PKB mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Saat ini, masyarakat diharapkan fokus pada ibadah puasa dan menyambut Idul Fitri 1446 H. Momentum pemutihan PKB bisa dimanfaatkan setelah tanggal 10 April,” jelasnya.

Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 ini ditujukan kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Pembebasan pokok dan sanksi PKB akan diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran sejak tahun 2024 dan sebelumnya, serta kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.

Selain itu, pembebasan sanksi PKB juga berlaku untuk tahun pajak 2025. Namun, pembebasan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.

Andra menambahkan bahwa pendapatan yang diperoleh dari kebijakan pemutihan PKB Tahun 2025 akan dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan digunakan, antara lain, untuk perbaikan infrastruktur jalan. Kami ingin memastikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, sehingga masyarakat merasa nyaman saat beraktivitas, termasuk pembangunan jalan-jalan di desa,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan