Kota Tangsel, Semartara.News – Sebanyak 853 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) resmi dilantik oleh Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, pada Selasa (30/9/2025). Mereka merupakan tenaga sukarela (TKS) yang telah lama mengabdi di berbagai sektor dan kini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja.
Benyamin menjelaskan bahwa para P3K yang dilantik terbagi dalam tiga kelompok utama, yaitu tenaga teknis di dinas, kecamatan, dan kelurahan; tenaga pendidik; serta tenaga kesehatan yang sebelumnya belum mengikuti seleksi tahap pertama.
“Dengan penambahan ini, hampir 7.000 tenaga sukarela kini resmi berstatus P3K di Tangsel,” ujarnya saat pelantikan yang berlangsung di Aula Gedung G-PKN STAN, Jurangmangu Timur, Pondok Aren.
Dari jumlah tersebut, pegawai tertua berusia 54 tahun dengan masa pengabdian selama 37 tahun, sedangkan yang termuda baru bekerja selama dua tahun. Sebagian besar dari mereka bertugas di sekolah sebagai penjaga, pesapon, dan tenaga pendukung lainnya.
Dalam sambutannya, Benyamin mengingatkan agar para ASN baru disiplin dalam menjalankan tugas, menjaga sikap, dan berhati-hati dalam bertindak, terutama di era digital saat ini.
“Mereka sudah menjadi bagian dari ASN, harus bekerja dengan cerdas dan tidak melakukan kesalahan. Baru-baru ini ada yang viral karena nekat karaoke, sehingga harus mendapat sanksi. Saya minta semua menjaga perilaku, moral, dan mematuhi aturan. Mereka sudah mengucapkan sumpah jabatan dan menandatangani perjanjian kerja, jadi ada konsekuensi jika melanggar,” tegasnya.
Benyamin juga menyampaikan bahwa ada beberapa pegawai yang memilih mengundurkan diri secara sukarela karena alasan keluarga atau mengajukan pensiun dini. Pemerintah Kota Tangsel tetap berkomitmen menegakkan disiplin di lingkungan ASN.
“Bagi yang tidak ingin melanjutkan sebagai PNS atau P3K, silakan mengajukan pengunduran diri secara resmi. Jangan melanggar aturan. Jika ada pelanggaran, laporkan saja, saya akan menindaklanjutinya,” pungkas Benyamin. (*)