Berita  

Pemkot Tangsel Rencanakan Revisi Peraturan Daerah RTRW

Pemkot Tangsel Rencanakan Revisi Peraturan Daerah RTRW
Pemkot Tangsel Rencanakan Revisi Peraturan Daerah RTRW

Serpong, Semartara.News Pemerintah Kota Tangerang Selatan sedang mempersiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah diterapkan sejak tahun 2011.

Menurut informasi dari tangerangselatankota.go.id, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menjelaskan bahwa revisi ini penting untuk memastikan peraturan tetap relevan dengan perkembangan yang terjadi di wilayah tersebut.

“Dalam regulasi, setiap lima tahun, semua Perda RTRW di berbagai daerah dapat direvisi untuk menyesuaikan dengan perubahan dinamika wilayah. Sejak Perda RTRW kita ditetapkan pada tahun 2011, saatnya untuk dilakukan revisi,” ungkap Benyamin saat acara Konsultasi Publik RTRW Kota Tangsel, yang berlangsung di Auditorium Gunung Salak Hotel Trembesi pada Rabu (04/09/2024).

Revisi Perda RTRW ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang lebih komprehensif dan relevan untuk dua dekade ke depan, mencakup periode dari tahun 2025 hingga 2045.

Benyamin menekankan pentingnya penegasan mengenai penggunaan ruang, baik untuk hunian, sektor perdagangan, pengembangan ekonomi, maupun ruang sosial dan budaya. “Hal yang krusial adalah penegasan tentang penggunaan ruang: mana yang untuk hunian, mana yang untuk perdagangan, serta pengembangan lainnya. Kita juga perlu memperhitungkan laju pertumbuhan ekonomi, perubahan sosial, dan pertambahan penduduk yang cukup signifikan di Tangerang Selatan,” tambahnya.

Saat ini, Benyamin menjelaskan bahwa pengelolaan tata ruang telah mencapai 74 persen dari target yang ditetapkan, sementara kesesuaian penggunaan ruang mencapai 63 persen. Pencapaian ini dinilai cukup baik berdasarkan standar yang berlaku. Meskipun demikian, Pemkot Tangsel bertekad untuk lebih menyelaraskan dengan pertumbuhan ekonomi dan perubahan sosial di masa mendatang. Salah satu fokus dari revisi ini adalah evaluasi dan penegasan mengenai Rencana Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Benyamin berharap bahwa revisi ini dapat memetakan capaian RTH yang telah ada, serta merumuskan strategi ke depan dalam pengembangan RTH sebagai bagian dari pembangunan kota yang berkelanjutan. “Kita akan melakukan evaluasi terhadap pencapaian RTH dan memastikan ruang-ruang tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di Kota Tangerang Selatan,” ujar Benyamin.

Revisi ini diharapkan tidak hanya mengatur penggunaan ruang fisik, tetapi juga mencakup aspek sosial dan budaya yang penting untuk ada di Tangerang Selatan. Melalui revisi ini, Pemkot Tangsel berharap dapat mewujudkan tata ruang yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pembangunan kota di masa yang akan datang.

Acara konsultasi publik ini merupakan langkah awal untuk mengumpulkan masukan dan saran dari berbagai pihak, agar revisi Perda RTRW yang dilakukan dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Tangerang Selatan. Dengan langkah ini, Wali Kota Benyamin Davnie optimis bahwa perubahan yang diimplementasikan akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan kota dan meningkatkan kualitas hidup warga Tangsel di masa yang akan datang. (Sayuti)

Tinggalkan Balasan