TangSel, Semartara.News – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersama Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta TNI-Polri menggelar operasi gabungan untuk menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan 2025.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) dan dugaan praktik prostitusi di beberapa lokasi. Selain itu, operasi ini juga menargetkan tempat usaha yang melanggar peraturan daerah.
“Kami lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa tempat usaha. Jangan sampai ada yang menyalahgunakan izin dan melanggar surat edaran Wali Kota terkait imbauan selama Ramadan,” ujar Pilar saat sidak pada Sabtu (8/3/2025) malam.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyita 121 botol dan kaleng miras dari wilayah Pasar Ciputat. Selain itu, tiga kafe di Pamulang yang sebelumnya menjual miras telah mendapat peringatan keras dan dilakukan pemantauan ulang. Saat diperiksa kembali, kafe-kafe tersebut tampaknya telah menghentikan penjualan miras, bahkan gudang penyimpanan mereka ditemukan kosong.
“Kalau nanti masih ditemukan perdagangan miras, tempat usaha akan ditutup secara permanen. Peraturan daerah sudah jelas melarang penjualan minuman keras di Tangsel,” tegas Pilar.
Selain kafe, operasi juga menyasar tempat karaoke yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah. Berdasarkan laporan masyarakat dan DPRD, lokasi tersebut diduga masih menjual miras serta menjadi tempat praktik prostitusi.
“Kami tidak melarang warga atau pengusaha untuk menjalankan bisnis selama Ramadan, silakan saja. Namun, usaha tersebut harus tetap sesuai dengan peraturan daerah dan surat edaran yang berlaku,” tambahnya.
Pemerintah Kota Tangsel menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban selama Ramadan dengan pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggar aturan. Pilar juga mengimbau pelaku usaha agar menaati regulasi yang berlaku agar tidak terkena sanksi dari pemerintah daerah. (Sayuti/Ril)