Pemkot Tangsel Buang Sampah ke TPA Bangkonol, Anggarkan Rp40 Miliar

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie sampaikan kerja sama penanganan sampah dengan Pandeglang senilai Rp40 miliar usai disetujui DPRD.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, memberikan keterangan kepada awak media usai rapat paripurna pembahasan kerja sama penanganan sampah di Gedung DPRD Tangsel, Rabu (23/7/2025). (Foto: Ist)

Kota Tangsel, Semartara.News – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengalokasikan dana sekitar Rp40 miliar untuk kerjasama penanganan sampah dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, yang akan dialokasikan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol.

Keputusan ini diambil setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel memberikan persetujuan terhadap Rancangan Perjanjian Kerjasama Penanganan Sampah antara Pemkot Tangsel dan Pemkab Pandeglang dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Tangsel pada Rabu, 23 Juli 2025.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengungkapkan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui dan mendukung upaya penanganan sampah di Kota Tangsel.

Benyamin menjelaskan bahwa kerjasama ini akan diwujudkan dalam bentuk bantuan keuangan (Bankeu) sebesar Rp40 miliar yang akan diberikan selama tiga tahun.

“Bantuan keuangannya sebesar Rp40 miliar, dan akan diberikan selama tiga tahun. Kerjasama ini berlangsung selama empat tahun, dengan bantuan keuangan diluncurkan dalam tiga tahun anggaran. Tipping fee yang disepakati adalah Rp250.000 per tahun, termasuk kompensasi dampak negatif (KDN) yang akan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang,” jelas Benyamin pada Kamis, 24 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa dalam kerjasama ini, sampah dari Kota Tangsel akan dibuang ke TPA Bangkonol di Kabupaten Pandeglang.

“Kami berharap, dalam sehari, volume sampah yang dibuang bisa mencapai 150-200 ton, dan jumlah ini akan meningkat sesuai dengan kapasitas timbulan sampah yang ada,” tuturnya.

Benyamin juga menyebutkan beberapa catatan penting yang disampaikan Pemkot Tangsel kepada Pemkab Pandeglang terkait kerjasama penanganan sampah ini, termasuk kesediaan pemerintah dan kondisi masyarakat di sekitar Bangkonol.

“Pertama, tentu saja kesediaan pemerintah daerah, kemudian kondusivitas masyarakat di sekitar Bangkonol. Selain itu, jarak tempuh yang relatif lebih cepat karena banyak melalui jalan tol juga menjadi pertimbangan. Ini adalah beberapa kesepakatan yang bisa kita capai dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang,” tutupnya. (Idris Ibrahim)

Tinggalkan Balasan