Pemkot Tangsel Ajukan 7 UPTD Jadi BLUD, Targetkan Peningkatan Layanan dan Efisiensi Keuangan

Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengusulkan tujuh UPTD untuk dijadikan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) guna meningkatkan efisiensi.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Tangsel, Ucok Siagian, saat memberikan penjelasan terkait penerapan BLUD di Kota Tangsel. (Foto: ist)

Kota Tangsel, Semartara.News – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengajukan tujuh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk dijadikan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Langkah ini diambil untuk meningkatkan pelayanan publik serta efisiensi dan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahjo, menjelaskan bahwa tujuh UPTD yang diusulkan untuk menjadi BLUD diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.

“Penerapan BLUD memungkinkan UPTD dari dinas atau badan untuk memperoleh pendapatan dari masyarakat, selain dari APBD, sehingga dapat memberikan layanan yang lebih baik,” ujarnya pada Senin, 26 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa untuk menerapkan BLUD, UPTD dinas atau badan harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Ketujuh UPTD yang dinilai berpotensi untuk dijadikan BLUD di Kota Tangsel adalah:

  1. UPTD Laboratorium Konstruksi pada Dinas DSDMBK
  2. UPTD Pengelolaan Sampah dan Laboratorium Lingkungan pada Dinas DLH
  3. UPTD Pengelola Sarana Prasarana Olahraga pada Dinas Dispora
  4. UPTD Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan
  5. UPTD Pengelolaan Pasar pada Dinas Disperindag
  6. UPTD Pengelola Rusunawa pada Dinas Disperkimta
  7. UPTD Pemanfaatan dan Pengamanan Barang Milik Daerah pada Dinas BPKAD

Bambang menekankan bahwa penerapan BLUD dapat mendorong setiap perangkat daerah yang membina UPTD tersebut untuk menyusun langkah strategis, termasuk penyusunan dokumen persyaratan teknis dan administratif serta melakukan koordinasi yang intensif dengan bagian perekonomian setda.

“Saya ingin menekankan bahwa penerapan BLUD bukan hanya sekadar mekanisme keuangan, tetapi juga merupakan momentum untuk mendorong transformasi layanan publik yang lebih berkualitas, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel, Ucok Siagian, menjelaskan bahwa penerapan BLUD adalah strategi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan, sehingga tidak hanya bergantung pada APBD.

“Dalam pelaksanaan anggaran, BLUD dapat menarik retribusi dan mengelola retribusi tersebut untuk mendukung operasional BLUD. Dana yang masuk ke kas BLUD akan digunakan sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Ucok menambahkan bahwa keberadaan BLUD juga dapat mengurangi beban APBD dan mengoptimalkan anggaran agar lebih tepat sasaran.

“Optimalisasi anggaran APBD diharapkan dapat lebih tepat sasaran. Dengan pengelolaan BLUD, pendapatan yang dikelola oleh UPTD dapat langsung digunakan untuk pelayanan di masing-masing UPTD. BLUD memiliki fleksibilitas tersendiri, sehingga tidak terlalu bergantung pada APBD,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan