Pemkot Tangerang Tetapkan Perda PBB bagi Warga Miskin

SEMARTARA, Kota Tangerang – Warga Kota Tangerang yang memiliki buku satu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau di bawah 100 Ribu dan BPHTB waris, kini dapat tersenyum lega. Pasalnya, Pemerintah Kota Tangerang telah membebaskan pembayarannya setelah mengesahkan Perda No 4 tahun 2018.

Penghapusan pembayaran PBB untuk buku 1 diklaim tidak mempengaruhi pendapatan daerah sebab tertutupi oleh pendataan dan penilaian objek pajak lainnya seperti bangunan besar maupun pabrik.

“Tidak terlalu signifikan dari hasil pendataan saja bisa tertutupi, hanya sekitar Rp 4,9 miliar, begitu juga dengan penghapusan BPHTB waris sebab waris umumnya sudah terbagi habis warisannya,” kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) M.Arifin, saat sosialisasi kepada Ketua RT/RW di Puspemkot, Rabu (18/7).

Menurutnya, Perda No 4 tahun 2018 telah disahkan pada 25 Juni 2018 lalu. Oleh karenanya bagi masyarakat yang sudah terlanjur melakukan pembayaran dapat mengajukan pengembalian kepada Pemkot Tangerang.

“Ada mekanisme pengembaliannya agar nanti dapat dikembalikan,” ujarnya.

Dikatakan dia, penghapusan PBB buku satu dan BPHTB waris karena mayoritas dimiliki oleh masyarakat miskin. Berdasarkan data terdapat sebanyak 11 ribu lebih objek pajak.

“Umumnya objek pajak masyarakat miskin yang berukuran 40-60 meter namun ada juga dimiliki orang mampu namun jumlahnya tidak banyak,” terangnya.

Ia menjelaskan terkait penghapusan BPHTB waris akan berdampak dengan meningkatnya pembayaran PBB sebab memudahkan dalam proses balik nama objek pajak.

“Dampaknya kalau di baliknamakan akan membayar karena kalau sekarang  mau bayar SPPT nya belum ada masih bergabung di Objek pajak induk,” imbuhnya. (Helmi)

Tinggalkan Balasan