Umum  

Pemkot Tangerang Segera Perbaiki Jalan Juanda dan Garuda Milik PT AP II

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin audensi dengan warga terkait pembangunan Jalan Juanda dan Garuda.
Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin audensi dengan warga terkait pembangunan Jalan Juanda dan Garuda.

Kota Tangeran, Semartara.News – Aliansi Batuceper Menggugat (ABM) melakukan audiensi dengan Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin terkait rencana perbaikan Jalan Juanda dan Garuda.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Ruta Ireng Wicaksono dan beberapa staf Pemkot Tangerang.

Pada pertemuan yang berlangsung Kamis, (28/7/2002) itu, Ketua Koordinator ABM, Hardiansyah mempertanyakan progres pembangunan Jalan Juanda dan Garuda yang tidak  ada titik temu.

“kedatangan kami disini ingin tahu proses rencana pembangunan Jalan Juanda dan Garuda sudah sampai mana,” ucap Hardiansyah.

Pasalnya, sambung dia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah mengeluarkan liaison officer (LO) dengan  empat  skema atau opsi pada  PT Angkasa Pura II (AP II) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Skema atau empat opsi tersebut, katanya, untuk  bisa memperbaiki jalan Juanda dan Garuda, Pemkot Tangerang harus membeli aset tersebut kepada  PT Angkasa Pura (PT AP II), mengingat jalan itu milik perusahaan tersebut.

Kedua perbaikan jalan itu bisa dilakukan dengan cara sistem hibah dari Pemkot Tangerang ke PT AP II, Ketiga PT  AP II menghibahkan aset jalan tersebut kepada Pemkot Tangerang dan skema yang keempat perbaikan jalan bisa dilakukan dengan menggunakan dana CSR dari  PT AP II.

Menyikapi hal itu, Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin menjelaskan, pihaknya sudah menempuh hal tersebut. Namun selalu mendapatkan jalan buntu.

Karena itu, sambungnya, Pemkot memiliki opsi lain dengan cara memperbaiki jalan tersebut menggunakan sistem sewa pakai.

Dan saat ini, tandasnya, Pemkot sudah menyiapkan anggaran untuk perbaikan jalan itu. Bahkan sudah masuk dalam tahap lelang. ” Kami terpaksa menempuh jalan lain karena keempat opsi yang ditawarkan oleh kejaksaan menemui jalan buntu,” kata Sachrudin.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono. Ia menyampaikan Pemkot Tangerang menempuh langkah lain karena empat skema LO yang ditawarkan kejari tidak berhasil.

Langkah Pemkot, kata Ruta, mengajukan surat sewa pakai Jalan Juanda dan Garuda kepada PT AP II. Seperti yang disarankan oleh Kementerian  Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. 

“Kata Pak Erick, jangan gunakan dana hibah, tapi pakai sewa saja agar lebih cepat,” ucap Ruta, (Kahfi/Tri)

Tinggalkan Balasan