Umum  

Pemkot Tangerang Imbau Rumah Makan Yang Beroperasi Selama Ramadhan Tidak Transparan

Bulan ramadhan
Selama bulan Ramadhan warung makanan yang buka harus ditutup tirai.

Sementara itu, kata  Adrial untuk tempat hiburan seperti karaoke, sauna, Spa, massage, dan billiard selama bulan Ramadhan tutup

“Untuk tempat hiburan semua tutup mulai dari 2 H-2 hingga H+3 Idul Fitri,” jelasnya.

Ditanya bila ada tempat  hiburan yang melanggar,  Adrial menjelaskan,  pihaknya akan memberikan teguran secara humanis. Tapi jika mereka tetap membandel, maka akan ditindak oleh Satpol PP hingga ke penyegelan. (Kahfi/Tri)

 

Tinggalkan Balasan