Kota Tangerang, Semartara.News — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sedang melaksanakan pengamanan aset daerah dengan membongkar bangunan yang saat ini ditempati oleh para pengusaha penyedia bahan tekstil di Pasar Pisang Babakan, yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, Banten.
Pemkot Tangerang menargetkan untuk membongkar sebanyak 70 unit ruko dengan total luas 3.150 meter persegi selama bulan Mei, dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Lokasi tersebut akan dialokasikan untuk fasilitas publik berupa Griya Harmoni Warga (GHW).
Menanggapi langkah ini, salah satu pedagang bahan tekstil, Budi, menyatakan kekecewaannya. Ia telah menjalankan usahanya di lokasi tersebut selama kurang lebih 25 tahun dan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang.
“Bukan hanya kecewa, saya bingung mau pindah ke mana lagi. Saya juga tidak mungkin melawan pemerintah. Saya merasa terusir,” keluh Budi dengan wajah masam saat ditemui di lokasi, Jumat (9/5/2025).
Budi juga mengungkapkan bahwa pembongkaran dilakukan secara sepihak oleh Pemkot Tangerang, yang tiba-tiba mengeluarkan surat pengosongan dengan waktu eksekusi hanya satu bulan. Pemkot hanya menyediakan transportasi untuk pengangkutan barang, sementara relokasi yang ditawarkan di Plaza Sinta Karawaci hanya berupa lahan kosong, di mana para pedagang harus membangun tempat usaha baru dengan biaya pribadi.
Karena itu, Budi menambahkan, sekelompok pedagang menyatakan penolakan dan meminta agar pemerintah memberikan kebijakan yang lebih baik, seperti sarana prasarana yang memadai atau memberikan uang kompensasi bagi para pedagang yang terdampak.
“Kita ini menjalankan usaha dengan berbagai tantangan. Dulu, usaha kami maju, tetapi setelah Covid-19, kami mulai mengalami kemunduran. Penghasilan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keluarga. Namun, banyak UMKM di Kota Tangerang yang datang ke sini untuk mencari bahan kain,” terangnya.
Hal senada disampaikan oleh pedagang bahan tekstil lainnya, Roni, yang juga merasa tidak sepenuhnya menerima kebijakan Pemkot Tangerang terkait pengosongan lapak usahanya. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa lahan tersebut adalah aset pemerintah yang tidak lagi diperuntukkan bagi para pedagang seperti dirinya.
“Terima atau tidak, ya terpaksa. Tapi, saya akan legowo. Namun, untuk melanjutkan usaha, saya belum tahu. Saya tidak punya tempat,” ucapnya sambil mengangkut barang-barangnya untuk dipindahkan.
“Sekarang saya bingung dengan keadaan seperti ini,” tambahnya.
Roni juga menambahkan bahwa Pasar Pisang Babakan telah berdiri sejak 1982, ketika masih menjadi aset Pemerintah Kabupaten Tangerang. Ia mengaku telah diberikan Hak Guna Usaha (HGU). Sayangnya, setelah pelimpahan aset ke Pemerintah Kota Tangerang, ia harus rela meninggalkan lapak yang telah menghidupi keluarganya.
“Dikasih relokasi di Plaza Sinta, tapi di sana harus bayar. Kita harus membangun tempat baru. Jadi, saya tidak mau. Sekarang saya hanya bisa memindahkan barang-barang saya ke tempat yang lebih sederhana,” imbuhnya. (Kahfi/Red)