Pemkot Hapus Denda Administratif PBB, Berlaku Februari Hingga Maret

SEMARTARA, Kota Tangerang – Dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah serta dalam rangka memperingati HUT Kota Tangerang ke 26, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menghapus sanksi administratif (denda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaaan (P2) bagi warga Kota Tangerang.

“Penghapusan denda administratif tersebut efektif berlaku dari tanggal 01 Februari-31 Maret 2019. Para wajib pajak yang dendanya kami hapuskan maksimal dalam rentang waktu 24 bulan,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Herman Suwarman.

Penghapusan denda tersebut, lanjut Herman, diharapkan juga dapat menggenjot pendapatan Kota Tangerang dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pada tahun lalu, katanya, dalam kegiatan serupa ini mampu menyerap sekitar 17 miliar.

“Ini kali kedua dilaksanakan kegiatan seperti ini, ditargetkan kurang lebih angkanya mencapai 20-25 miliar,” ungkapnya.

Sementara Sekban Muhammad Arifin menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan bisa merangsang masyarakat untuk sadar membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan. “Dengan membayar pajak berarti kita telah berkontribusi langsung dalam pembangunan Kota Tangerang,” tuturnya.

Untuk proses pembayaran masyarakat pun juga sangat mudah, karena sudah bekerjasama dengan BJB, Alfamart, Indomart dan juga Kantor Pos. “Jadi masyarakat tidak harus datang ke kantor kita bisa langsung bayar pajak di Bank BJB atau di Alfamart, Indomart dan juga Kantor Pos terdekat,” katanya.

Diketahui, pendapatan daerah dari sektor pajak khususnya PBB terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Tahun lalu ditargetkan Rp 371 Milyar alhamdulillah bisa terealisir Rp 392 Milyar lebih, dan di tahun 2019 ini targetnya Rp 425 Milyar. (Helmi)

Tinggalkan Balasan