Berita  

Pemkot Diminta Tegas Soal Bangli Tanpa IMB di Neglasari

SEMARTARA, Kota Tangerang (22/2) – Maraknya sejumlah bangunan dan usaha diduga belum memiliki izin di sepanjang jalan sewan mulai dari Bambu Oju hingga jembatan sebelum Simpang Tujuh, Kecamatan Neglasari. Padahal, menurut Sanrodi, pengamat sosial dan perkotaan, hal tersebut apabila dilihat dari sisi baiknya, dapat mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang lebih meningkat.

“Bila dibarengi dengan adanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Usaha, maka akan meningkatkan PAD Kota Tangerang. Namun apabila bangunan tersebut tidak memiliki ijin, maka Pemerintah Kota Tangerang memiliki kewajiban dan kewenangan untuk menertibkan,” kata pria yang akrab disapa Kucay.

Lanjut tokoh pemuda neglasari yang juga menjabat sebagai Ketua GANN Kota Tangerang, bangunan tersebut sudah jelas melanggar peraturan daerah, hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung telah mengatur semua itu.

“Oleh karena itu, saya meminta kepada Walikota Tangerang melalui dinas terkait untuk menindak tegas maraknya bangunan dan usaha yang tidak berijin. Bila dibiarkan ini sangat merugikan Pemerintah Kota Tangerang,” tegas Kucay kepada Semartara.com, Kamis (22/2) malam.

Dirinya mengaku kurang mengetahui soal kapan berdirinya bangunan tersebut, namun ia berharap agar para pelaku usaha dan atau pemilik bangunan tertib administrasi perijinan dengan membuat IMB.

“Soal berapa lama bangunan itu berdiri dan beking dibelakangnya, saya tidak mengetahui. Tapi saya hanya mengetahui maraknya bangunan yang diduga tidak memiliki ijin di lokasi itu,” tandasnya.

“Maka dalam hal ini, Pemerintah Kota Tangerang harus berani untuk menertibkan bangunan yang jelas tidak memiliki IMB apalagi bentuknya usaha. Jangan gentar lantaran bangunan itu berdiri di lahan institusi negara,” pungkasnya. (Helmi)

Tinggalkan Balasan