Berita  

Pemkot dan DPRD Capai Kesepakatan Anggaran

SEMARTARA – Pemkot dan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membahas tentang persetujuan mengenai Anggaran Umum (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2019 melalui rapat paripurna di gedung DPRD, Kamis, 1 Agustus 2019.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, menyetujui KUA PPAS ini untuk mempertanyakan apa yang telah kita sepakati dalam kerangka penyampaian perencanaan KUA-PPAS tahun anggaran 2019.

“Ini semua demi kemajuan pembangunan di Kota Tangsel, yang telah disetujui dan ditandatangani pada hari ini. Dengan harapan apa yang kita kerjakan adalah sumbangsih nyata dengan pelayanan, dan kebijakan pada program pemerintah hingga ke tahap selanjutnya yang akan dapat segera dilaksanakan,” katanya.

Menurut Walikota, pembahasan KUA-PPAS APBD tahun 2019, antara Banggar dan TAPD berjalan lancar dan cukup dinamis.

“Secara normatif pembahasan KUA-PPAS berjalan lancar dan tidak ada masalah,” ucapnya.

Walikota menjelaskan, KUA-PPAS disusun berdasarkan RKPD hasil dari Musyawarah rencana pembangunan daerah (Musrenbangda). Selanjutnya hasil pembahasan ini merupakan kesepakatan bersama pemerintah Daerah dalam menyusun RAPBD Kota Tangsel tahun 2019.

“Secara spesifik plafon, anggaran yang diperlukan akan ditetapkan menjadi APBD perubahan tahun 2019, harus sesuai dengan hal-hal penting lainnya, Anggaran Daerah harus bertumpu untuk kepentingan publik,” katanya.

Iapun menerangkan anggaran daerah harus dikelola dengan hasil yang baik dan berpenghasilan rendah. Anggaran daerah harus dapat menyediakan anggaran dan akuntabilitas untuk seluruh siklus anggaran.

“Anggaran daerah harus dikelola dengan dana untuk pendanaan jenis dan anggaran. Anggaran daerah harus mampu menumbuhkan profesionalisme pada setiap perangkat daerah,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangsel Moch Ramlie mengatakan, setelah melalui pembahasan di tingkat badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah, maka, pada hari ini telah disetujui rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan.

“Setelah melalui badan anggaran dan TAPD yang kami rangkum melalui laporan yang telah kami sampaikan, hari ini kita rapat putusan anggaran dari yang sudah kita bahas beberapa bulan ini,” terangnya.

Ramlie menambahkan, KUA Perubahan APBD Tahun anggaran 2019 merupakan dokumen perencanaan anggaran yang digunakan sebagai dasar penyusunan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2019.

“Selanjutnya KUA APBD dan PPAS Perubahan APBD menjadi acuan dalam penyusunan APBD Perubahan Kota Tangsel tahun anggaran 2019,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan