Cilegon, Semartara.News – Pemerintah Kota Cilegon secara resmi melarang kegiatan study tour untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK sederajat.
Larangan ini ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 497 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Study Tour dan Perpisahan Pelepasan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Se-Kota Cilegon yang ditetapkan pada 26 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Walikota Cilegon, Robinsar.
Dalam SE tersebut, terdapat 2 poin penting yakni, tentang larangan mengadakan kegiatan study tour dan larangan menyewa gedung di luar sekolah untuk pelaksanaan perpisahan/pelepasan/wisuda.
“Kami sudah melarang segala jenis kegiatan study tour. Karena kami tahu study tour memang agak membebani masyarakat, orang tua dan wali murid, makanya kami larang,” kata Walikota Cilegon, Robinsar dikutip dari akun Instagram pribadinya, Jumat, 4 April 2025.
Meski demikian, Robinsar mengungkapkan, Pemkot Cilegon tetap memperbolehkan pelaksanaan pelepasan atau wisuda siswa-siswi, dengan dianjurkan pelaksanaan kegiatan tersebut digelar di gedung sekolah.
“Untuk wisuda atau pelepasan kita perbolehkan. Hanya saja dianjurkan melakukan kegiatannya di gedung sekolah, supaya bisa meringankan biaya dan juga meringankan beban orang tua,” lanjutnya.
Robinsar berharap kebijakan larangan pelaksanaan kegiatan study tour dan pelepasan atau wisuda di luar gedung sekolah tersebut dapat menjawab kegelisahan dan meringankan beban masyarakat Cilegon. (Hijar/Red)