Untuk itu ia berharap agar penyediaan kendaraan listrik tersebut dapat segera tersedia di platform belanja milik pemerintah.
“Makanya, kita lihat ketentuan, berapa anggaran yang dibutuhkan? dan berapa kendaraan yang dibutuhkan? Maka kita akan segera menindaklanjuti-nya,” tandasnya.
Seperti diketahui, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menyebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan para menteri hingga kepala daerah segera menyusun dan menetapkan regulasi serta anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.(Deri/Tri)