Tangerang, Semartara.News – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, turut hadir dalam acara penandatanganan kesepakatan bersama (Nota Kesepahaman) antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Kerja sama ini berfokus pada mekanisme pelaksanaan sanksi pidana berupa kerja sosial bagi para pelaku tindak pidana. Acara tersebut diselenggarakan di Pendopo Gubernur Banten, Serang, pada hari Senin (8/12/2025).
Gubernur Banten, Andra Soni, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan langkah awal krusial untuk mengimplementasikan pidana kerja sosial sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2026. Gubernur menekankan perlunya sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, Kejaksaan, dan semua pihak terkait guna menjamin efektivitas penerapan regulasi baru ini.
“Kami perlu berdiskusi mendalam untuk memfinalisasi implementasi aturan ini dan memastikan bagaimana Pemprov, Pemkot, serta Pemkab dapat memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial,” ujar Gubernur Banten.
Gubernur Soni menegaskan bahwa pidana kerja sosial tetap merupakan bentuk putusan yang ditetapkan oleh pengadilan berdasarkan prosedur KUHAP. Rencana aksi konkret, lanjutnya, akan mulai dilaksanakan bersamaan dengan pemberlakuan KUHP yang baru di awal tahun 2026.
“Harapan kami, perubahan paradigma ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mewujudkan ketertiban, dan menghadirkan rasa keadilan. Banyak kasus yang idealnya bisa diselesaikan secara proporsional melalui mekanisme kerja sosial ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Erna, menyatakan bahwa Kejaksaan tidak akan mampu menjalankan tugas pidana kerja sosial tanpa adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar pelaksanaan sanksi ini dapat berjalan secara optimal.
“Hari ini, Kejaksaan menggandeng Pemerintah Daerah Provinsi Banten untuk bekerja sama dalam konteks pelaksanaan KUHP yang baru. Kejaksaan tidak dapat mengaplikasikan aturan ini sendirian, sehingga kolaborasi dengan pemerintah daerah sangat diperlukan,” jelas Kajati.
Ia merincikan bahwa bentuk-bentuk kerja sosial yang diterapkan akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik di setiap daerah, mencakup kegiatan seperti pembersihan fasilitas umum atau tempat ibadah. Mengenai durasinya, Bernadeta Maria Erna memastikan bahwa “Durasi pelaksanaan pidana kerja sosial akan mengikuti ketetapan yang diputuskan oleh pengadilan.”
Menanggapi hal tersebut, Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, memberikan sambutan positif terhadap inisiatif kerja sama ini. Ia menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHP baru. (*)







