Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang Bagian Pengadaan Barang atau Jasa menggelar sosialisasi katalog elektronik untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) Lokal.
Kegiatan tersebut melanjuti dari surat edaran bersama menteri dalam negeri dan kepala LKPP No. 1 Tahun 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pengadaan barang/jasa dalam lingkungan Pemerintah demi mendukung optimalisasi peran serta UMK dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN).
“Dalam sosialisasi ini kita menyampaikan tentang tata cara pendaftaran Katalog Elektronik UMK Lokal atau E-Katalog Lokal,” Ujar Kepala Bagian Pengadaan Barang atau Jasa, Indra Suhardiman di Aula Sundul, Gedung usaha-usaha daerah lantai 2, Kabupaten tangerang, Rabu (20/4/2022).
Ia menambahkan, para pelaku UKM bisa mendaftar jika memiliki beberapa dokumen yang diperlukan seperti nomor induk bangunan (NIB), nomor pokok wajib pajak (NPWP), tidak masuk daftar hitam serta membuat akun sistem pengadaan secara elektronik (SPSE).
Pelaku UKM segera buat Katalog Elektronik UMK Lokal
Ia menjelaskan pemkab menyiapkan fasilitas etalase bagi pelaku UKM yang ada di seluruh wilayah kabupaten Tangerang.
“Kita mengutamakan yang berdomisili atau pembuatannya di kabupaten tangerang,” katanya.
Ia menghimbau supaya pelaku UKM segera mengisi atau membuat katalog elektronik ini agar bisa dipasarkan.
Sementara itu, pelaku UKM bidang catering, Tuti Hayati mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini bisa mengembangkan usahanya.
“Semoga usaha katering saya bisa maju,” ucapnya.
Tuti berharap, jika program ini berjalan tidak ada pembayaran terlambat bagi pelaku usaha.
Hipmi Minta Pemda Sosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2022
Sebelumnya, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Tangerang ini meminta Pemerintah Daerah (Pemda), agar segera mensosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2022 kepada para pengusaha di daerah.
Hal itu landasan dari instruksi Presiden RI Joko Widodo yang telah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Arahan Presiden tersebut untuk memprioritaskan pelaku UMKM, memiliki arti besar.
Ketua Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Kabupaten Tangerang Lukmanul Nurhakim mengatakan, ia mendukung lahirnya Inpres itu dengan harapan yang disampaikan Ketua Umum HIPMI Mardani Maming kepada Presiden Joko Widodo, saat bertandang ke Istana Negara, Senin (11/4) lalu.
“Saat bertemu Presiden, Marding mengatakan, bahwa kebijakan yang mewajibkan kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, serta BUMN untuk membeli produk UMKM sebesar 40 persen dari anggaran, harus betul-betul diimplementasikan dengan baik di lapangan,” ujar Lukmanul Nurhakim, Kamis (14/4/2022)(Feri/Say)