Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi EPR di Kawasan Perumahan

Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah mendorong pengusaha terapkan EPR saat HPSN 2026 guna memperkuat pengelolaan sampah.
Seremoni penandatanganan kesepakatan dan penyerahan dokumen sebagai langkah nyata dalam sinergi mewujudkan lingkungan bersih dan berkelanjutan. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News — Pemerintah Kabupaten Tangerang memperkuat implementasi kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) di kawasan perumahan dengan mendorong pengusaha dan pengembang mengambil peran aktif dalam pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

Penguatan tersebut disampaikan Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, saat menghadiri peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 di Aula PT Paragon Technology and Innovation, Rabu (25/02/2026).

Dalam sambutannya, Wabup Intan menegaskan bahwa pengembang kawasan memiliki tanggung jawab hukum dan moral sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut mewajibkan setiap kawasan menyelenggarakan pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan.

“Pengelolaan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Tanggung jawab harus dimulai dari sumbernya, termasuk produsen dan pengembang kawasan,” tegasnya.

Menurutnya, Pemkab Tangerang akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan EPR agar berjalan efektif dari hulu hingga hilir. Kepatuhan terhadap regulasi, lanjutnya, bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan momentum HPSN sebagai langkah konkret membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Budi Khumaedi, mengatakan dunia usaha memiliki peran strategis dalam mendorong inovasi, efisiensi sumber daya, serta penerapan prinsip industri hijau.

“Kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci mewujudkan Kabupaten Tangerang yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama antara pelaku usaha dan Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai bentuk sinergi dalam memperkuat pengelolaan sampah di kawasan perumahan dan wilayah lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan