Tangerang, Semartara.News — Pemerintah Kabupaten Tangerang telah memulai tahap awal pembahasan mengenai arah kebijakan pengupahan untuk tahun 2026. Melalui instansi terkait, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Rapat Koordinasi (Rakor) Pengupahan dan Hubungan Industrial diselenggarakan pada hari Selasa (2/12/2025) di Pendopo Bupati Tangerang. Acara ini menjadi forum perdana bagi Dewan Pengupahan untuk menyusun rekomendasi terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang akan berlaku tahun depan.
Rapat yang dimulai pukul 09.40 WIB ini dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang, H. Moch. Maesyal Rasyid. Forum tersebut dihadiri oleh anggota Dewan Pengupahan, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, akademisi, dan pakar di bidang ketenagakerjaan. Sejak awal, diskusi berjalan intens dengan penekanan pada perlunya sinergi semua pihak dalam menghadapi tantangan ekonomi regional.
Transparansi dan Keseimbangan
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, menjelaskan bahwa rakor ini adalah langkah penjajakan awal sebelum dilakukan pleno resmi penetapan UMK.
“Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan pandangan sebelum penetapan UMK dilakukan. Kami masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Prinsip utama kami adalah transparansi, dialog, dan mencapai kesepakatan bersama,” kata Rudi.
Rudi menambahkan bahwa Pemkab juga telah menyiapkan strategi pendukung, seperti peningkatan program pelatihan vokasi, penyelenggaraan bursa kerja, dan penguatan kemitraan dengan industri, yang ditujukan untuk menekan tingkat pengangguran.
Stabilitas Hubungan Industrial
Dalam agenda berikutnya, Bupati Maesyal Rasyid menekankan bahwa isu pengupahan melampaui sekadar perhitungan nominal. Menurutnya, stabilitas hubungan industrial merupakan faktor krusial yang memengaruhi iklim investasi dan pertumbuhan daerah.
“Rapat ini tidak hanya membahas teknis upah, tetapi juga untuk menjaga keharmonisan dan stabilitas ketenagakerjaan. Pemerintah berkomitmen untuk tidak membatasi aspirasi, baik dari pihak pekerja maupun pengusaha,” tegas Bupati.
Bupati juga mengungkapkan bahwa Pemkab aktif memitigasi potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan-perusahaan besar. Meskipun terjadi pemangkasan dana transfer dari pusat hingga Rp619 miliar, layanan publik mendasar tetap dijamin.
“Pada tahun 2025, sekolah swasta akan digratiskan secara bertahap. Selain itu, kami telah menanggung iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi 515 ribu pekerja rentan,” ungkapnya.
Dinamika dan Aspirasi
Diskusi menjadi semakin dinamis saat perwakilan dari berbagai pihak menyampaikan pandangan mereka. Iman Kusnandar berpendapat bahwa persoalan upah harus diperlakukan sebagai bagian dari isu ketenagakerjaan yang lebih luas. Sahat Sinurat menyoroti kebutuhan akan instrumen pendukung selain UMK, seperti koperasi buruh. Sementara itu, Nadhif dari FSPMI menyoroti adanya disparitas upah antara Kota dan Kabupaten Tangerang. Di sisi pengusaha, Ketua Apindo Tangerang, Hery Rumawatine, mengingatkan pentingnya kenaikan upah yang terukur agar tidak mengganggu daya saing sektor industri.
Jaminan Kenaikan Upah
Di tengah beragam masukan, Bupati Maesyal Rasyid memberikan kepastian: UMK tahun 2026 akan mengalami kenaikan.
“UMK tahun 2026 pasti naik. Formulasinya akan mengikuti aturan yang berlaku dan akan dirumuskan oleh Dewan Pengupahan. Semua pihak harus mencapai kesepakatan,” tandasnya.
Meskipun demikian, Pemkab masih menunggu terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait formula penghitungan UMK. Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasional perusahaan dan peningkatan kesejahteraan para pekerja.
“Kita akan menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, lalu merumuskannya bersama. Penting agar iklim usaha tetap kondusif dan masyarakat merasakan manfaatnya secara nyata.”
Rakor ini menjadi penanda bahwa pembahasan pengupahan di Kabupaten Tangerang tidak hanya berfokus pada besaran UMK, tetapi juga mencakup kebijakan ketenagakerjaan yang lebih holistik: memelihara stabilitas hubungan industrial, menarik investasi, dan meningkatkan kualitas hidup pekerja. (*)







