Tangerang, Semartara.News – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Tangerang menghimpun masukan masyarakat untuk merevisi Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas-Ruas Jalan Di Wilayah Kabupaten Tangerang
Hal tersebut dilakukan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat dan organisasi profesi seperti mahasiswa, kepemudaan dan tokoh masyarakat di Pendopo Bupati Tangerang Kota Tangerang.
Acara tersebut digelar dalam rangka menghimpun aspirasi, ide, gagasan dan masukan yang nantinya akan dijadikan bahan untuk merevisi Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas-Ruas Jalan Di Wilayah Kabupaten Tangerang
“Hari ini kita melakukan diskusi meminta saran dan pendapat terkait penyempurnaan nanti Peraturan Bupati tentang jam operasional truk-truk pengangkut barang material alam dan tambang”, ungkap Bupati Zaki.
Diskusi tersebut berjalan lancar dan terbuka, selanjutnya masukan-masukan yang disampaikan ditampung sebagai bahan penyusunan perubahan Perbup 47 Tahun 2018.
“Alhamdulillah Diskusi berlangsung dengan sangat baik dan terbuka. Masukan-masukan sudah kita tampung bahkan sudah kita tuangkan dalam draf yang nantinya akan kita berikan kepada Bagian Hukum untuk menyempurnakan Draf Perbup tersebut,” kata Bupati, Rabu (16/3/22).
Bupati Zaki juga mengatakan sebelum diumumkan draft revisi Perbup 47 Tahun 2018 tersebut, Pemkab akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Dia juga berharap mudah-mudahan revisi tersebut bisa menjawab kebutuhan dan juga masukan-masukan dari masyarakat terkait jam operasional truk.
“Kendala-kendala sudah dijelaskan tadi, baik kurangnya personil baik di Dishub, Pol PP maupun personel kepolisian dan TNI. Maka dari itu semua akan bergerak bersama-sama dan di peraturan yang baru ini juga Satpol PP Kecamatan pun bisa ikut membantu menegakkan Peraturan Bupati yang baru nantinya,” jelasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kab. Tangerang H. Kholid Ismail sangat mengapresiasi Bupati dan Kadishub yang sudah menyerap berbagai aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Perbup 47/2018. Dia juga berharap masukan informasi dari masyarakat dapat diakomodir demi terciptanya suatu revisi Perbup yang benar-benar aspiratif.
“Ini merupakan salah satu terobosan yang baru dalam rangka untuk penyesuaian dan penyelarasan kondisi di lapangan seperti apa. Inilah salah satu bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam rangka untuk meminimalisir permasalahan sosial terkait transportasi”, kata H. Kholid Ismail.
Hadir juga pada acara diskusi tersebut antara lain Dandim 0510 Tigaraksa, perwakilan dari 3 Polres, Sekda, Kadishub Provinsi Banten, perwakilan BPTJ serta para Kadishub Kab. Serang, Lebak, Kota Tangerang, Tangsel, serta perwakilan tokoh masyarakat, KNPI dan Organisasi profesi dan mahasiswa.(Sayuti/Humas)