Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meminta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk revisi kembali kebijakan penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada 28 November 2023.
“Kami Pemerintah Kabupaten Tangerang menyampaikan ke PJ Gubernur Banten untuk merevisi kembali peraturan dari Menpan-RB terkait penghapusan tenaga honorer itu,” ucap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Kamis (23/62022).
Menurutnya, sejauh ini keberadaan para tenaga honorer di lingkungan pemerintahannya memiliki peranan sangat penting dalam melayani masyarakat. Namun, jika terjadi penghapusan tenaga honorer, akan berdampak besar terhadap pelayanan publik apalagi di sektor pendidikan yang masih banyak membutuhkan guru.
“Jadi biar bagaimana pun tenaga honorer ini dibutuhkan di daerah, apalagi di sektor pendidikan,” katanya.
Ia juga menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini sudah menerima banyak masukkan dari berbagai pihak termasuk dari Forum Honorer Kategori 2 Indonesia untuk menyampaikan agar Surat Edaran Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikaji kembali.
“Kalau langkah tersendiri dari Pemkab Tangerang tidak ada, karena ini menyangkut keseluruhan. Jadi kita harus bersama-sama agar dilakukan peninjauan kembali PP penghapusan honorer,” terang dia.
Lebih lanjut, Zaki menuturkan, saat ini pihaknya akan segera menyampaikan permohonan pengkajian ulang tersebut kepada pemerintah pusat supaya dapat mempertimbangkan proses penghapusan tenaga honorer itu.
“Insyaallah kami akan menyampaikan ini langsung ke pemerintah pusat,” tutur dia.
Sementara itu, Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Tangerang, Jahrudin, menolak adanya peraturan penghapusan tenaga honorer yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB itu.
“Tentunya kami tetap meminta pemerintah pusat untuk merevisi kembali SE Menpan-RB terkait penghapusan honorer,” jelas dia. (Feri/Say)