Apalagi, kata Enny, saat ini sekolah, khususnya di Kabupaten Tangerang sudah menggunakan sistem zonasi, Sehingga, menurutnya tidak ada lagi alasan para pelajar untuk membawa motor disebabkan karena jarak tempuh yang jauh.
Berdasarkan ketentuan sistem zonasi, sambung Enny, rumah atau tempat tinggal pelajar ini hanya 1 Kilometer dari sekolah. “Maka apa salahnya, apabila si anak diantar oleh orang tua, naik bus sekolah, atau jalan kaki menuju sekolah. Karena, jarak tempuh terbilang dekat” pungkasnya.(Deri/Tri)