Tangerang, Semartara.News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus berupaya meningkatkan daya saing usaha mikro dengan mendorong legalitas usaha melalui sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, dan diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Hotel Yasmin, Kecamatan Curug. Senin (24/3/2025).
Wabup Intan menekankan bahwa dengan jumlah penduduk mencapai 3,45 juta jiwa pada 2024, Kabupaten Tangerang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, khususnya di sektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berkembang pesat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Data Terpadu (SIDT) Kementerian Koperasi dan UMKM RI 2023, terdapat 61.011 usaha mikro di Kabupaten Tangerang. Namun, 52% atau sekitar 31.725 usaha mikro belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menjadi syarat utama legalitas usaha.
“Banyak usaha mikro yang masih mengalami kendala dalam memperoleh izin usaha. Oleh karena itu, Pemkab Tangerang berkomitmen untuk memfasilitasi mereka agar memiliki legalitas melalui sistem OSS RBA,” ujar Wabup Intan.
Kemudahan Perizinan dengan OSS RBA
OSS RBA adalah sistem perizinan berbasis risiko yang menyederhanakan proses administrasi bagi pelaku usaha. Melalui sistem ini, tingkat risiko usaha diklasifikasikan, sehingga izin usaha dapat diproses lebih cepat dan efisien.
Bupati Rasyid menjelaskan bahwa dengan memiliki NIB melalui OSS RBA, usaha mikro dapat berkembang lebih baik, menciptakan lapangan kerja baru, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dengan legalitas yang jelas, pengusaha mikro akan lebih kompetitif dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Selain itu, Pemkab Tangerang juga menyediakan pendampingan dan layanan sertifikasi bagi usaha mikro yang ingin mengurus izin usaha.
Fasilitas Pendukung bagi Pelaku Usaha
Sebagai bentuk dukungan tambahan, Pemkab Tangerang telah mendirikan Rumah Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro (RPPUKM). Tempat ini berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha untuk menjual produk mereka secara online maupun offline, serta sebagai sarana diskusi dan pengembangan usaha.
“Kami juga telah membentuk inkubasi bisnis dan coaching clinic bagi koperasi serta usaha mikro untuk memperkuat daya saing mereka,” tambah Wabup Intan.
Melalui berbagai inisiatif ini, Pemkab Tangerang berharap seluruh pelaku usaha, baik individu, koperasi, maupun badan usaha, dapat berkembang lebih kuat, produktif, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.
“Kami akan terus mendorong pelaku usaha untuk memperoleh legalitas, agar mereka dapat berkembang dan semakin berkontribusi dalam perekonomian Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (Sayuti/Ril)