Pemkab Tangerang dan Kejaksaan Negeri Tandatangani Kesepakatan Strategis untuk Penanganan Masalah Hukum

Pemkab Tangerang dan Kejaksaan Negeri menandatangani kesepakatan untuk penanganan masalah hukum di Gedung Darma Wanita.
Bupati Tangerang dan Kejaksaan Negeri berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum.

Tangerang, Semartara.News — Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menandatangani Kesepakatan Bersama mengenai Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara tersebut berlangsung di Gedung Darma Wanita, Pendopo Bupati Tangerang, pada Rabu, 7 Mei 2025.

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menekankan bahwa kesepakatan ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan merupakan dasar strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang kompleks.

“Kesepakatan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang solid dalam mendampingi dan melindungi Pemerintah Kabupaten Tangerang dari potensi masalah hukum, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam pembangunan dan pelayanan publik,” jelas Bupati Maesyal Rasyid.

Bupati juga berharap agar seluruh perangkat daerah menjunjung tinggi nilai transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam menjalankan tugas mereka, serta terus aktif menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

“Kesepakatan ini mencakup bantuan hukum, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi; pertimbangan hukum seperti legal opinion, legal assistance, dan legal audit; serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan kewenangan Kejaksaan sebagai pengacara negara,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, menyambut positif kolaborasi ini. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan siap menjadi mitra strategis dalam mendukung kelancaran dan keberhasilan program-program Pemkab Tangerang, tidak hanya dari sisi pencegahan, tetapi juga sebagai solusi hukum yang berorientasi pada kepentingan publik.

“Kami tidak hanya hadir untuk menjaga kepatuhan hukum, tetapi juga siap menjadi saluran untuk kebijakan strategis, termasuk potensi penggunaan instrumen hukum seperti kompensasi atau denda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pelanggaran yang merugikan masyarakat,” ungkap Ricky.

Lebih lanjut, ia mendorong pendekatan hukum yang lebih proaktif, seperti penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan atau praktik usaha yang tidak bertanggung jawab, agar dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.

“Dengan semangat kolaborasi dan visi yang sama, diharapkan sinergi ini mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih, dan berkeadilan, menuju Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan