Tangerang, Semartara.News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan pengusaha jasa angkutan (transporter), telah menyelenggarakan rapat koordinasi penting. Pertemuan ini secara khusus membahas implementasi jam operasional truk pengangkut hasil tambang menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Rapat yang berlangsung di Aula Pendopo Bupati pada Kamis (18/12/25) tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.
Keputusan Penghentian Sementara
Hasil dari rapat koordinasi tersebut mencapai kesepakatan mengenai penghentian sementara aktivitas operasional truk pengangkut material tambang di jalur non-tol di wilayah Kabupaten Tangerang. Penghentian ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, menjelaskan alasan kebijakan ini:
“Kami memutuskan untuk mengistirahatkan sementara operasional truk tambang dalam rangka menyambut periode libur Natal dan Tahun Baru, serta mengingat dimulainya musim penghujan. Kebijakan ini berlaku dari 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026,” ujar Bupati Maesyal Rasyid.
Menjaga Keamanan dan Kondusivitas
Bupati Maesyal Rasyid menekankan bahwa kesepakatan ini diambil demi menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat, khususnya selama masa liburan akhir tahun. Beliau menegaskan bahwa Pemkab tidak bermaksud menghalangi kegiatan usaha para transporter, namun diperlukan pengaturan agar roda pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk merasa aman di lingkungan mereka.
“Kami mengatur agar aktivitas pembangunan dan kegiatan usaha Bapak/Ibu sekalian tetap bisa berjalan, sementara warga masyarakat kami dapat merasakan kenyamanan, keamanan, dan kondusifitas,” tambahnya.
Pemkab juga memberikan imbauan tegas kepada seluruh pengusaha angkutan untuk senantiasa mematuhi regulasi terkait jam operasional dan spesifikasi teknis kendaraan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Pemkab Tangerang berkomitmen untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pihak Kepolisian. Langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran di masa mendatang yang berpotensi memicu keresahan publik, demi kepentingan bersama.
“Ke depannya, Bapak/Ibu harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan, termasuk aturan lalu lintas. Kami tidak ingin ada sopir yang tidak memiliki SIM, atau bak truk yang melebihi batas (dimensi), guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di wilayah kami,” tegasnya.
Penekanan dari Wakil Bupati
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah, turut menegaskan bahwa keputusan penghentian sementara kegiatan operasional truk tambang ini merupakan respons atas adanya laporan mengenai kerusakan jalan yang signifikan akibat truk dengan muatan melebihi batas (overload), serta adanya ketidakdisiplinan pengemudi terhadap aturan lalu lintas.
“Perwakilan dari pengusaha angkutan maupun penerima material telah sepakat untuk menaati peraturan yang ditetapkan. Intinya, jika kita semua tertib, disiplin, dan berkomitmen, insiden yang tidak diharapkan tidak akan terjadi,” ujar Wabup.
Beliau juga meminta semua pihak yang terlibat agar memegang teguh hasil kesepakatan yang telah ditandatangani bersama, demi mewujudkan ketertiban dan kondisi wilayah yang kondusif, terutama menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. (*)







