Berita  

Pemkab Tangerang akan Maksimalkan Penegakan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022

Pemkab Tangerang akan Maksimalkan Penegakan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022
Pemkab Tangerang akan Maksimalkan Penegakan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. (Dok Humas Pemkab Tangerang)

Tigaraksa, Semartara.News Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Tangerang untuk membahas pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang tambang, pada hari Selasa (10/09/2024) di Ruang Wareng Gedung Bupati. Rapat ini dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, dan dihadiri oleh seluruh camat di wilayah Kabupaten Tangerang.

Mengutip tangerangkab.go.id, Rapat ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 mengenai pembatasan waktu operasional kendaraan barang di ruas jalan Kabupaten Tangerang.

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022, kendaraan angkutan golongan III, IV, dan V yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi putar balik oleh petugas Dishub, dan penindakan dilakukan oleh pihak Polri serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPNS), sesuai dengan ketentuan Pasal 307 dan 277 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Pembatasan waktu operasional diberlakukan mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB (Pasal 3 ayat 1). Ruas jalan yang terkena pembatasan meliputi jalan nasional, provinsi, dan kabupaten di wilayah Kabupaten Tangerang, kecuali jalan tol (Pasal 3 ayat 2 dan 3). Kendaraan barang tambang yang dikenakan pembatasan terdiri dari golongan III, IV, dan V (Pasal 3 ayat 4),” ujarnya.

Achmad Taufik menambahkan bahwa tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengurangi kecelakaan yang sering terjadi akibat keberadaan kendaraan tambang serta untuk mengatasi kemacetan yang disebabkan oleh lalu lintas kendaraan barang tambang.

“Pembatasan waktu operasional yang dimaksud dalam Pasal (3) berlaku bagi kendaraan angkutan barang baik bermuatan maupun tidak, khususnya yang mengangkut tanah, pasir, dan batu (Pasal 4),” jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas dengan baik melalui 12 pos pantau yang strategis di seluruh wilayah.

“Setiap pos pantau memiliki maksimal 10 personil, dan setiap pos tersebut bertanggung jawab atas 5 hingga 6 kecamatan. Meskipun jumlah kendaraan yang perlu diawasi mencapai ribuan, para petugas tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas mereka secara optimal,” tuturnya.

Dia berharap agar ke depannya dapat menambah jumlah pos pantau untuk meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan golongan III, IV, dan V, serta mengutamakan jalur yang sering dilalui oleh truk. “Semoga kita dapat mewujudkan satu pos pantau di setiap kecamatan,” imbuhnya. (Sayuti)

Tinggalkan Balasan