Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Usulkan Tanggal 6 Maret

Pemilu 2024
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (Foto - Antara)

Jakarta, Semartara.News – Komisi II DPR RI mengusulkan pelaksanaan pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dimulai pada 6 Maret 2024.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai, ideal pelaksanaan pemilihan umum dilaksanakan awal bulan Maret 2024 nanti.

“Kalau kami menilainya yang ideal (pelaksanaan Pemilu 2024) di awal Maret, 6 Maret. Awalnya KPU usulkan 14 Februari atau 6 Maret, Komisi II DPR lebih cenderung pada tanggal 6 Maret,” katanya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Dia menjelaskan bahwa KPU RI awalnya mengusulkan dua tanggal untuk pelaksanaan pileg dan Pilpres 2024, yaitu tanggal 14 Februari dan 6 Maret.

Namun, lanjut Doli Kurnia, dalam rapat tim kerja bersama yang terdiri atas Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP beberapa waktu lalu, KPU RI mengusulkan pelaksanaan Pemilu 2024 pada tanggal 21 Februari.

“Sebenarnya yang penting adalah perlu ditarik kalau selama ini pada bulan Februari, itu ‘kan karena pilkada dilaksanakan dalam satu tahun yang sama. Kami ingin menghindari adanya irisan yang terlalu dalam antara pileg, pilpres, dan pilkada,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia berharap ada ruang yang cukup untuk persiapan pilkada karena itu prinsipnya dimajukan tidak lagi pada bulan April 2024.

Menurut politisi muda Partai Golkar itu, perlu dipertimbangkan karena kalau pelaksanaan Pemilu 2024 di awal tahun, akan sulit terkait pencairan dana APBN dan APBD.

“Oleh karena itu, kami menilai waktu yang ideal adalah di awal Maret 2024,” katanya, dikutip dari antaranews.com.

Doli menilai Pemilu 2024 seharusnya tidak dilaksanakan pada bulan April ataupun di awal tahun karena akan menyulitkan pencairan pendanaan pemilu.

Ia memperkirakan pencairan dana sekitar 1—1,5 bulan sejak awal tahun sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 pada bulan Maret adalah langkah yang tepat.

Menurut dia, tim kerja bersama akan memutuskan apakah perubahan waktu pelaksanaan Pemilu 2024 perlu diatur hanya dengan peraturan KPU (PKPU) atau perlu dengan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

Tinggalkan Balasan