Jakarta, Semartara.News — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan target penyelesaian penyederhanaan nilai mata uang rupiah, atau yang dikenal sebagai redenominasi, pada tahun 2027. Kebijakan ini bertujuan mengubah nominal uang, seperti mengganti Rp1.000 menjadi Rp1, tanpa mempengaruhi nilai sebenarnya atau kemampuan beli masyarakat.
Rencana ini tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan untuk periode 2025–2029, yang dikeluarkan pada 10 Oktober 2025 dan diumumkan secara resmi pada 3 November 2025.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Nilai Rupiah atau Redenominasi, dengan harapan selesai pada 2027.
“RUU mengenai Penyesuaian Nilai Rupiah (Redenominasi) adalah RUU prioritas yang direncanakan tuntas pada 2027,” seperti yang disebutkan dalam PMK tersebut.
Dalam dokumen itu, Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa pembahasan redenominasi dimulai sejak 2013, tetapi pelaksanaannya baru bisa dilanjutkan melalui strategi baru Kemenkeu.
Kebijakan ini memiliki beberapa tujuan pokok, seperti meningkatkan efektivitas ekonomi negara, menjaga ketahanan nilai rupiah, memperkuat kepercayaan terhadap mata uang, dan memudahkan aktivitas transaksi finansial masyarakat.
Untuk menjamin pelaksanaan program, Kementerian Keuangan menunjuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai unit yang bertanggung jawab atas penyusunan RUU Redenominasi.
Selain RUU Redenominasi, Kemenkeu juga sedang mempersiapkan tiga rancangan undang-undang tambahan, yaitu:
- RUU Penilai – dijadwalkan selesai tahun ini,
- RUU Perlelangan, dan
- RUU Pengelolaan Kekayaan Negara – dengan target penyelesaian pada 2026.
“Dalam upaya mencapai visi dan target strategis Kemenkeu, diajukan empat RUU yang masuk dalam kewenangan Kemenkeu dan ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah 2025–2029,” demikian isi PMK tersebut.
Sebagai pengetahuan tambahan, redenominasi berbeda dari sanering. Redenominasi hanya menghilangkan beberapa nol di belakang angka rupiah, tanpa mengubah kurs atau daya beli uang. Misalnya, harga barang Rp1.000 akan berubah menjadi Rp1 setelah redenominasi diterapkan.
Kebijakan ini sebelumnya tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013, tetapi tertunda akibat berbagai kendala teknis dan sosial. Saat ini, pemerintah kembali menegaskan dedikasinya untuk merealisasikan redenominasi rupiah sebagai bagian dari reformasi finansial nasional yang lebih efisien dan terkini. (Hijar/Red)







