Pemerintah Setujui Alih Fungsi Anjungan Attaka Jadi Terumbu Karang

Pemerintah Setujui Alih Fungsi Anjungan Attaka Jadi Terumbu Karang
Pemerintah Setujui Alih Fungsi Anjungan Attaka Jadi Terumbu Karang

Jakarta, Semartara.news – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM dan Kemko Marves telah menyetujui pembongkaran fasilitas produksi anjungan minyak dan gas bumi lepas pantai untuk menjadi terumbu karang buatan.

Proyek alih fungsi itu akan dilaksanakan di anjungan minyak dan gas bumi Attaka-I, Attaka-UA, dan Attaka-EB di Blok East Kalimantan serta Attaka yang berlokasi di Kalimantan Timur.

Pilot project ini dapat menjadi solusi kegiatan pasca operasi di perairan Indonesia,” kata Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves Basilio Dias Araulo dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Pekerjaan itu akan digarap melalui kerja sama dengan pemerintah Korea Selatan dalam bentuk alih fungsi anjungan minyak dan gas bumi menjadi rig to reefs, yaitu praktik mengubah anjungan minyak lepas pantai menjadi terumbu karang buatan.
Saat ini, Kementerian ESDM telah menerbitkan Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Operasi dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Sebelumnya pada 13 Oktober 2021, pemerintah Indonesia dan Korea memperkuat kerja sama maritim di bidang industri jasa anjungan lepas pantai.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan Menteri Samudera dan Perikanan Republik Korea Moon Seong-Hyeok.
Selain tiga anjungan di Blok East Kalimantan dan Attaka tersebut masih ada banyak anjungan lainnya yang perlu dilakukan decommissioning dengan skema yang sama atau berbeda, tentunya dengan cara ekonomis dan ramah lingkungan. (ANTARA)

Tinggalkan Balasan