Jakarta, Semartara.News – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan, pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI (Front Pembela Islam) dalam bentuk apapun.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI, dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan, karena, FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas, maupun sebagai organisasi biasa,” kata dia, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, seperti yang diktuip dari LKBN Antara, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Ia mengatakan, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas. Namun, sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan, serta, bertentangan dengan hukum, di antaranya, tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.
Mahfud menyebutkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI. “Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini,” kata dia.
Hal itu, tambah dia, juga tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga, yaitu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate, Jaksa Agung, Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.
Dalam rapat itu, hadir pula Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Laoly, Karnavian, Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Burhanuddin, Plate, Azis, hingga Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan.