Pemerintah Perlu Susun Regulasi Untuk Kripto

Pemerintah Perlu Susun Regulasi

Jakarta, Semartara.News – Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh menyatakan bahwa pemerintah perlu susun regulasi untuk kripto, terutama melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Pemerintah perlu susun regulasi soal hal tersebut, sebab menuru legislator senayan itu, transaksi perdagangan kripto membuka peluang pemasukan bagi negara apabila bisa diatur dan diregulasi oleh pemerintah.

“Kita melihat di sini ada potensi perdagangan cryptocurrency ini ada memberikan pemasukan kepada negara kalau itu bisa diatur dengan benar melalui Bappebti dan juga lembaga keuangan negara lainnya. Jadi ini kan masih baru, tadi disebutkan bahwa baru pada tahun 2019 ada pembicaraan internal di pemerintah mengenai cryptocurrency ini. Nah ini masih berjalan tentunya di sini,” ungkap Husein saat RDP dengan Kepala Bappebti dan Dirut PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) di Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta, sebagaimana dilansir dari situs DPR RI.

Dirinya  mengungkapkan, selain adanya potensi pendapatan negara dari perdagangan aset kripto, regulasi yang nantinya dibuat oleh pemerintah juga dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat saat melakukan transaksi.

“Dikatakan ada potensi bahwa sekitar Rp800 triliun lebih ya kan perputaran uangnya. Bagaimana ini kalau diregulasi lebih baik lagi, supaya ke sini ada pendapatan bagi negara. Jadi negara mendapat pemasukan, di situ juga bisa digunakan untuk masyarakat dan juga masyarakat merasa aman terlindungi pada saat melakukan transaksi,” tambahnya.

Anggota dewan dari daerah pemilihan Jawa Barat XI ini membandingkan perdagangan kripto dengan perdagangan saham yang lebih dahulu dikenal masyarakat. Menurutnya, dengan adanya regulasi yang jelas maka tidak akan ada lagi kasus-kasus penipuan mengatasnamakan kripto seperti yang sedang viral akhir-akhir ini.

“Sebetulnya sudah dari dulu banyak juga kalau masyarakat ini bermain saham secara konvensional. Nah ini sama seperti itu, namun regulasinya, formulanya yang belum ditemukan dengan tepat oleh pemerintah. Ini yang sedang digodok, yang kita bahas bersama dengan DPR. Mencari formula yang tepat, solusi yang tepat, regulasi yang tepat jadi semuanya win-win solution jadi tidak ada lagi kasus-kasus penipuan mengatasnamakan kripto,” pungkasnya.

Husein juga mempertanyakan wacana bursa kripto yang tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka. “Kapan sebetulnya bursa kripto, seperti yang disebutkan di Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, seperti pasal 9 itu kapan? Kalau saya melihat di berita, saya membaca katanya tahun 2022 ini semester 1 ini, cuma saya ingin menanyakan kepastiannya itu kapan dan prosesnya sudah sampai mana?” tanyanya kepada Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana di tengah rapat.

Merujuk pada Surat Menko Bidang Perekonomian RI No. S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018, Kripto tidak dikategorikan sebagai alat pembayaran namun sebagai komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka, oleh karena itu pengawasannya ada pada Bappebti. Bappebti sendiri merupakan unit kerja eselon 1 di lingkungan departemen perdagangan yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

 

Tinggalkan Balasan