Berita  

Pemerintah Kota Yogyakarta Perpanjang Masa Jabatan Seluruh RT/RW

Pemerintah Kota Yogyakarta Perpanjang Masa Jabatan Seluruh RT/RW
Kompleks Balai Kota Yogyakarta. ANTARA/Eka A.R.

Yogyakarta, Semartara.News – Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan memperpanjang masa jabatan seluruh RT/RW masa bakti 2018—2021 yang seharusnya berakhir pada tanggal 31 Maret menjadi 30 September seperti tertuang dalam Instruksi Wali Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021.

“Karena tidak memungkinkan untuk melakukan pemilihan RT dan RW pada masa pandemi ini, masa jabatan seluruh RT dan RW diperpanjang,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta Budi Santosa di Yogyakarta, Jumat (5/2/2021).

Masa jabatan RT dan RW di Kota Yogyakarta ditetapkan berlangsung selama 3 tahun dan 1 bulan sebelum jabatan berakhir, sudah dilakukan pemilihan RT dan RW di wilayah.

“Dengan pertimbangan kondisi pandemi pada saat ini, tidak memungkinkan melakukan pemilihan karena dikhawatirkan muncul kerumunan. Lebih baik menunda dahulu,” katanya, dikutip dari Antaranews.com.

Pemilihan RT dan RW, lanjut Budi, diharapkan tetap bisa dilakukan 1 bulan sebelum 30 September atau sebelum masa jabatan berakhir.

“Harapannya, pandemi sudah bisa dikendalikan dengan lebih baik dalam beberapa bulan ke depan sehingga pemilihan RT dan RW bisa dilakukan dan jabatan baru ditetapkan pada tanggal 1 Oktober,” katanya.

Menurut Budi, RT dan RW memiliki peran yang sangat strategis di tengah masyarakat dalam upaya penanganan pandemi COVID-19, seperti sosialisasi pencegahan hingga pengendalian kasus di masing-masing wilayah.

Selama perpanjangan masa jabatan, seluruh pengurus RT dan RW masih berhak memperoleh honorarium yang sejak 2 tahun terakhir diberikan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

Ketua RT berhak atas honor Rp250.000,00 tiap tiga bulan, Ketua RW Rp300.000,00 per tiga bulan. Pencairan honor tersebut dilakukan bertahap, dua kali dalam setahun. Di Kota Yogyakarta terdapat 617 RW dan 2.535 RT.

Dalam Instruksi Wali Kota Yogyakarta tersebut juga mengamanahkan ke seluruh lurah untuk segera menerbitkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan seluruh pengurus RT dan RW di wilayah masing-masing.

Laporan terkait dengan perpanjangan masa jabatan pengurus RT dan RW sudah harus dilaporkan kepada camat paling lambat pada tanggal 11 Februari.

Tinggalkan Balasan