Berita  

Jokowi Minta APBD Selesaikan Dampak Kenaikan BBM

Pemerintah Keluarkan Peraturan Penggunaan APBD Untuk Meredam dampak Kenaikan BBM
Presiden Jokowi didampingi Wapres dan sejumlah menteri berdialog dengan sejumlah kepala daerah, di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/09/2022). (Foto: Humas Setkab/Agung)

Jakarta, Semartara.News – Pemerintah mengeluarkan payung hukum terkait penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menyelesaikan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Mengutip Setkab, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah daerah untuk tidak ragu untuk menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menyelesaikan persoalan dari penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).  Pemerintah telah mengeluarkan payung hukum terkait penggunaan anggaran untuk keperluan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia terkait pengendalian inflasi, Senin (12/09/2022). Acara yang berlangsung secara hybrid ini dipusatkan di Istana Negara, Jakarta.

“Tidak perlu ragu-ragu menggunakan anggaran yang ada karena sudah ada Peraturan Menteri Keuangan dan juga SE [Surat Edaran] dari Menteri Dalam Negeri. Payung hukumnya sudah jelas, asal penggunaannya betul-betul digunakan dalam rangka untuk menyelesaikan persoalan karena penyesuaian harga BBM yang minggu yang lalu baru kita sampaikan,” ujar Jokowi.

Presiden menyampaikan, hingga saat ini realisasi APBD masih berada di kisaran 47 persen, padahal kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sangat besar. Untuk itu, pemerintah pusat mendorong pemda untuk menggunakan dua persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk subsidi dalam rangka menyelesaikan akibat dari penyesuaian harga BBM.

Tinggalkan Balasan