‘Pemerintah Jangan Sepelekan Penemuan Drone Cina’

Drone
Ilustrasi Drone dari Cina. (Foto - Istimewa)

Jakarta, Semartara.News – Pengamat Militer dan Intelijen, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, meminta Pemerintah Indonesia tidak menganggap remeh penemuan UUV (unmanned underwater vehicle). atau “drone” di Pulau Tenggol, Masalembu, dan Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan beberapa hari yang lalu.

Oleh karena itu, Nuning mendorong, agar pemerintah segera menetapkan langkah-langkah strategis terkait persoalan drone tersebut.

Kemhan, Mabes TNI, dan Mabes TNI AL, tidak boleh memandang remeh hasil temuan ketiga UUV beberapa waktu yang lalu. Jangan sampai konsentrasi menghadapi COVID-19, kemudian mengurangi Kewaspadaan Nasional terhadap bahaya perang besar di Laut Cina Selatan,” ucap Nuning sebagaimaana dikutip dari LKBN Antara, Senin (4/1/2020).

Ia mengatakan, penemuan drone UUV itu, merupakan fakta bahwa penggunaan unmanned system (sistem tanpa awak), telah dilakukan oleh berbagai negara maju di laut.

UUV yang ditemukan oleh prajurit TNI AL berlabel Shenyang Institute of Automation Chinese Academic of Sciences tersebut, merupakan platform khusus yang dirancang untuk mendeteksi kapal-kapal selam Non-Chinese, dan merekam semua kapal-kapal yang beroperasi di perairan Asia Tenggara, serta, Laut Cina Selatan.

Bagi Susaningtyas, penemuan UUV ini juga menunjukan bukti, bahwa, perairan Indonesia menjadi “spill over” adu kekuatan militer antara China dan Amerika Serikat berikut sekutunya.

“UUV ini masuk ke dalam kategori platform penelitian bawah laut. Namun tidak menutup kemungkinan, China atau negara lainnya sudah meluncurkan USSV (Unmanned Sub-Surface Vehicle) yang sudah membawa persenjataan. USSV ini lebih berbahaya daripada UUV,” tuturnya.

Wanita yang biasa disapa Nuning ini menjelaskan, semua UUV yang ditemukan dalam kondisi malfunction dan bukan expired, yang artinya, ada kendala teknis internal di dalam sistemnya. Dari analisa awal, ketiga UUV diperkirakan sudah memiliki jam selam lebih dari 25.000, atau mendekati 3 tahun. Kemungkinan besar UUV tersebut diluncurkan November 2017.

Menurut dia, langkah-langkah strategis yang dilakukan pemerintah terkait penemuan UUV itu, yakni pertama, dari aspek hukum, perlu segera ditetapkan peraturan penggunaan semua jenis unmanned system di wilayah Indonesia, baik UAV di udara, USV di permukaan laut, maupun UUV di bawah permukaan laut.

Sejalan dengan itu, lanjut Nuning, dibutuhkan pula peraturan pemerintah yang menentukan tata cara menghadapi “illegal research” (penelitian ilegal) di perairan Indonesia, mulai dari perairan kepulauan, hingga zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Selain itu, lanjut Dia, Kementerian Pertahanan dapat mengajak Kementerian Perhubungan, untuk segera memasang underwater detection device (UUD/alat deteksi di dalam laut) di seluruh Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), dan semua selat strategis untuk memantau semua lalu lintas bawah laut, utamanya di Selat Malaka, Laut Natuna, Selat Makassar, Selat Sunda, dan Selat Lombok.

“TNI AL harus segera melengkapi Puskodal-nya dengan sistem pemantauan bawah laut, diperkuat dengan ‘Smart mines‘ yang dapat dikendalikan secara otomatis atau manual. Kapal-kapal perang TNI AL, juga harus dilengkapi dengan Anti-USSV System yang dapat menghadapi serangan USSV,” papar Nuning.

TNI AL juga harus meningkatkan sistem pendidikan bagi prajurit TNI AL, agar memiliki kecakapan melakukan peperangan Anti-USSV sebagai bagian dari kemampuan peperangan anti-unmanned system.

Tinggalkan Balasan