Pemerintah Diminta Pertahankan Minimal 51 Persen Kepemilikan Saham di Garuda Indonesia

Pemerintah Diminta Pertahankan Minimal

Jakarta, Semartara.News – Pemerintah Diminta Pertahankan Minimal 51 persen kepemilikan saham di Garuda Indonesia, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Pernyataan agar Pemerintah Diminta Pertahankan Minimal 51 persen kepemilikan saham di Garuda Indonesia tersebut,d iungkapkan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi.

Dimana, hal tersebut diungkapkan olehnya melihat adanya potensi privatisasi dan masuknya investor strategis sebagai salah satu langkah penyelamatan Garuda Indonesia.

Untuk itu Komisi VI DPR RI secara eksplisit meminta pemerintah agar mempertahankan minimal 51 persen kepemilikan pada maskapai penerbangan nasional tersebut. Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi menekankan, kepemilikan saham mayoritas pada Garuda Indonesia masih harus dipegang pemerintah.

“Mengenai majority shareholders, kita pahami bahwa untuk keberlangsungan usaha ini masuknya investor baru, yang terpenting adalah pemerintah mayoritas,” pungkas Intan saat mengikuti Rapat Kerja Panja Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Nusantara II, Senayan, belum lama ini, sebagaimana dilansir dari situs DPR RI.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung membacakan rekomendasi Panja Penyelamatan Garuda Indonesia, yang salah satunya terkait kepemilikan negara. “Kelima, Panja memahami kemungkinan adanya program privatisasi terkait restrukturisasi yang sedang dilakukan berupa konversi utang menjadi saham dan masuknya tambahan modal. Oleh karena itu, Panja meminta Kementerian BUMN untuk terus melakukan koordinasi dengan Komite Privatisasi Pemerintah dan Kementerian/Lembaga terkait program privatisasi yang akan dilakukan, selama kepemilikan negara minimal 51 persen,” ujar Martin.

Dalam rapat disampaikan 9 rekomendasi yang disusun Panja Penyelamatan Garuda Indonesia, dua di antaranya memiliki penekanan terkait besaran kepemilikan saham pemerintah. “Keenam, Panja memahami adanya opsi masuknya investor strategis dalam proses penyelamatan Garuda Indonesia. Oleh karena itu, Panja meminta Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia untuk melaporkan terlebih dahulu kepada Komisi VI apabila investor strategis akan masuk, selama kepemilikan negara minimal 51 persen,” lanjut Martin.

Dilansir dari Laporan Keuangan Konsolidasian PT Garuda Indonesia, Tbk, per 30 September 2021 tertera proporsi saham pemerintah pada emiten berkode GIIA tersebut berada pada kisaran 60 persen. Besaran tersebut berpotensi tergerus (dilusi) apabila terjadi privatisasi maupun masuknya investor strategis saat terjadi restrukturisasi pada perusahaan tersebut.

Tinggalkan Balasan