Pemecatan dr Terawan Dinilai Tidak Sah Oleh Wakil Rakyat Senayan

Pemecatan dr Terawan
SP/Ruht Semiono Raker Perbaikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan komisi IX di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Rapat membahas tentang perbaikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai dari pendataan penerima bantuan iuran, tarif iuran, kualitas pelayanan kesehatan, serta kebijakan kebutuhan dasar dan selas standar.

Jakarta, Semartara.News – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad menilai pemecatan dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sangat berbahaya bagi dunia kedokteran. Ia pun sudah mempelajari dengan seksama soal pemecatan ini.

Menurut Dasco, ada sejumlah hal yang menyebabkan pemecatan dr Terawan Agus Putranto ini tidak sah. Pertama, pemecatan itu baru rekomendasi dari Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

“Yang kedua, rekomendasi ini perlu dieksekusi oleh PB (Pengurus Besar) IDI. Sementara pengurus lama (PB IDI) demisioner, (dan) pengurus baru  belum dilantik. Lalu kemudian itu dibacakan dalam forum Muktamar (IDI di Aceh) oleh perangkat yang tidak jelas, sehingga menimbulkan kegaduhan,” tandas Dasco saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, sebagaimana dilansir dari situs DPR RI.

Dasco yakin dan percaya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dapat memfasilitasi persoalan ini kepada pengurus PB IDI yang baru. “Saya ada komunikasi dengan Menteri Kesehatan untuk kemudian memastikan Kemenkes memfasilitasi agar permasalahan-permasalahan ini tidak berlarut-larut. Kemudian saya percaya Menkes dapat memfasilitasi pengurus IDI yang baru dengan Dokter Terawan sebagai anggota IDI. Saya (masih) sebut (Dokter Terawan) anggota IDI karena pemecatan itu tidak sah,” tegas Dasco.

Yang tidak kalah penting, karena akibat pemecatan ini sudah menimbulkan gaduhdirinya  akan meminta kepada pihak Kepolisian untuk menyelidiki oknum yang membuat kegaduhan ini, untuk kemudian diproses secara hukum. “Karena kejadian-kejadian seperti ini tidak boleh terulang. Hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh organisasi, namun dilaksanakan oleh orang-orang per orang,” kata Dasco.

Ketika ditanya apakah Komisi IX DPR RI akan memanggil Kemenkes, Dasco menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Kesehatan itu. “Saya pikir saya serahkan kepada Komisi IX, apakah Kemenkes perlu dipanggil atau tidak. Tapi yang penting, kita minta kepada Komisi IX untuk melakukan kajian yang komprehensif terhadap Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran. Sehingga nanti kita akan lihat, organisasi seperti IDI ini bagaimana kedudukannya dalam kondisi seperti ini,” tandasnya

Tinggalkan Balasan