Pembebasan PPN Pembelian Apartemen dan Rumah Kembali Diperpanjang Tahun ini

Pembebasan PPN Pembelian Apartemen

Jakarta, Semartara.News – Kebijakan pembebasan PPN pembelian apartemen dan rumah dari pemerintah, dipastikan akan diperpanjang untuk periode Sembilan bulan di tahun 2022 ini.

Namun begitu, ada sejumlah syarat untuk bisa mendapatkan pembebasan PPN pembelian apartemen dan rumah tersebut dari pemerintah, dimana bagi mereka yang telah mendapatkan insentif tersebut di tahun 2021, bisa juga mendapatkannya kembali di tahun 2022 ini.

Hal tersebut diketahui, setelah pemerintah secara resmi telah memperpanjang insentif pembebasan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan tahun 2022. Insentif ini diberikan untuk pembelian rumah maupun rumah susun (apartemen) dengan periode hingga akhir September 2022 nanti.

Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi sektor properti kendati PPN DTP tahun ini berbeda dengan tahun 2021 lalu. Kalau dulu PPN DTP diberikan 100 persen untuk produk properti seharga maksimal Rp2 miliar dan diskon PPN 50 persen untuk harga maksimal Rp5 miliar, kali ini menjadi diskon 50 persen dan 25 persen untuk patokan harga yang sama.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, stimulus ini otomatis berlaku sejak periode Januari 2022 hingga nanti 30 September atau periode sembilan bulan untuk produk yang siap diserahterimakan baik rumah tapak maupun unit apartemen.

“Tentu ada syarat-syarat tertentu bagi masyarakat yang ingin mendapatkan insentif PPN DTP ini. Salah satu persyaratannya yaitu proses serah terima dilakukan saat ditandatanganinya akta jual-beli atau tanda tangan perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapann notaris,” ujarnya.

Ini artinya, produk properti yang mendapatkan insentif ini harus telah dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak maupun unit apartemen yang telah siap huni. Itu dibuktikan dengan berita acara serah terima untuk periode Januari hingga September 2022.

Syarat lainnya, produk properti yang mendapatkan fasilitas ini merupakan rumah pertama dan yang diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau apartemen dan belum pernah dilakukann pemindahtanganan.

Untuk mendapatkan manfaat dari insentif PPN DTP ini, PKP atau pihak perusahaan pengembang juga harus mendaftarkan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perumahan dan kawasan pemukiman dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) paling lambat 31 Maret 2022.

“PPN DTP ini bisa dimanfaatkan untuk satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau unit apartemen. Dalam hal orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP 2021 maka orang pribadi itu dapat memanfaatkan kembali PPN DTP 2022. Harapannya insentif ini bisa dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat sehingga bisa mendorong perekonomian kita kembali bangkit,” beber Febrio.

Tinggalkan Balasan