“Sudah ada permohonan, tapi belum kami proses, karena persyaratan belum lengkap, selain itu saat ini masih proses pengadilan, jadi nunggu inkrah dulu,” tandas dia.
Sebenarnya, lanjut Yayat bentuk kerjasama antara Desa dan pihak ketiga itu diperbolehkan, sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) nomor 77 tahun 2021, tentang pengelolaan tanah kas Desa.
“Bisa pemerintah desa berikan kesempatan kepada pihak ketiga, namun dengan catatan seizin dinas dan persyaratan semua harus lengkap,” ucapnya.
Mengenai polemik atau masalah antar warga dan pihak Desa yang saling mengklaim lahan itu miliknya, tambah Yayat, bukanlah ranah DPMPD.
“Itu bukan ranah kami, sebaiknya ditanyakan langsung ke pihak Desa,” tegasnya.