Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Pelaksanaan pembangunan pusat niaga di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, dipastikan tertunda.
Pasalnya, selain pembangunan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat setempat, surat perizinannya juga dinyatakan belum lengkap.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan surat rekomendasi kerjasama atas proyek pusat niaga yang dilakukan antara desa Cikupa dan PT. Langkah Terus Jaya (LTJ), selaku pengembang.
“Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat rekomendasi kerjasama tersebut karena masih banyak persyaratan yang belum lengkap,” kata Yayat kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
Selain itu, lanjut Yayat, pihaknya masih menunggu hasil dari proses gugatan tanah tersebut dari warga kepada pihak desa di pengadilan.
Sebab, menurut informasi yang ia dapat, warga ataupun pihak desa Cikupa sama-sama memiliki bukti kepemilikan yang kuat atas lahan proyek pembangunan pusat niaga tersebut.