Akibatnya, petugas Satpol PP yang mendapat laporan itu dari warga harus bolak balik ke lokasi untuk membuka kembali segel tersebut.
“Tadi siang sudah kita buka lagi penutup segelnya,” kata Kabid Gakumda Satpol PP Tangerang Selatan, Taufik Wahidin kepada wartawan.
Dan saat itu juga, sambung Taufik, pihaknya menyampaikan kepada pihak proyek agar menghentikan aktifitas. Apabila, hal itu tidak diindahkan, dan segel dirusak atau ditutupi dengan material, bisa kena sanksi hukum. (Doni/Tri)