Pembangunan Mega Ria Cikupa Disetop DTRB: Izin Belum Lengkap!

DTRB Kabupaten Tangerang hentikan sementara proyek Pusat Niaga Mega Ria Cikupa karena belum kantongi izin site plan dan persetujuan bangunan.
Bangunan Pusat Niaga Mega Ria di Desa Cikupa tampak diberhentikan sementara sambil menunggu kelengkapan dokumen perizinan. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News – Dalam langkah penegakan peraturan tata ruang, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang resmi akan menghentikan sementara proses pembangunan Pusat Niaga Mega Ria yang berlokasi di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa. Penutupan proyek ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perizinan bangunan yang berlaku.

Dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025), Edi Jon selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemeliharaan Bangunan Wilayah III DTRB Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena alasan administratif. “Kami memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan di lokasi tersebut sambil menunggu kelengkapan dan penerbitan dokumen perizinan yang masih dalam proses,” jelas Edi melalui sambungan telepon.

Lebih lanjut Edi menambahkan bahwa meskipun belum bisa memastikan jadwal eksekusi penutupan secara detail, namun proses penghentian proyek akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. “Saat ini kami masih menunggu penerbitan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B) sebagai dasar hukum pelaksanaan. Namun dipastikan proses ini akan berlangsung dalam minggu ini,” ujar Edi.

Di sisi lain, DTRB mengakui bahwa pengembang proyek, PT. Langkah Terus Jaya (LTJ) ternyata telah mengajukan beberapa dokumen persyaratan. “Perusahaan sudah mengantisipasi dengan mengurus beberapa dokumen penting seperti site plan, peil banjir, serta melengkapi dokumen persyaratan teknis (pertek) dan dokumen lingkungan UKL-UPL,” ungkap Edi.

Meskipun demikian, pihak DTRB tetap bersikukuh untuk melakukan penghentian sementara karena pertimbangan administratif yang lebih komprehensif. “Kami tidak bisa hanya melihat dokumen-dokumen yang sudah ada saja. Prinsip kami tegas, selama persetujuan bangunan gedung (PBG) dan kelengkapan site plan belum rampung, maka pembangunan harus dihentikan demi kepatuhan terhadap peraturan,” tegas Edi dengan nada serius.

Lebih lanjut DTRB menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang. “Ini bukan sekedar urusan teknis semata, tapi juga tentang penegakan hukum tata ruang yang konsisten demi pembangunan yang terencana dan berkelanjutan,” pungkas Edi menutup pernyataannya. (*)

Tinggalkan Balasan